Connect with us

Batam

Nekat Caci Satgas Covid-19 di Insta Story, Pemuda Ini Tak Berkutik Setelah Diciduk Polisi

akhlilfikri

Published

on

Nekat Caci Satgas Covid-19 di Insta Story
Pelaku mengakui perbuatannya yang telah menghujat Satgas Covid-19 Kota Batam dengan sebutan 'Goblok' dalam Insta Story miliknya

Batam, Kabarbatam.com – Rahmadaniansyah, pemuda usia (28) ini tak dapat berkutik setelah diamankan Polsek Sekupang lantaran menyebarkan ujaran kebencian di media sosial.

Pelaku mengakui perbuatannya yang telah menghujat Satgas Covid-19 Kota Batam dengan sebutan ‘Goblok’ dalam Insta Story miliknya .

Setelah diamanakan, pelaku menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada semua pihak yang merasa tersinggung dan marah atas postingan tersebut. Pelaku mengaku menyesali perbuatannya setelah berurusan dengan polisi.

“Saya Rahmadaniansyah mengaku dan menyesali atas perbuatan saya dengan menyatakan ‘GOBLOK’ kepada pihak petugas satgas Covid-19 yang memberikan himbauan di kafe Titik Kumpul Tiban 1, saya berjanji tidak akan melakukan perbuatan itu lagi dan saya meminta maaf kepada seluruh pihak terkait yang merasa tersinggung atas video saya tersebut,” ucap pelaku saat di Mapolsek Sekupang, Senin (7/6/2021).

Menanggapi hal tersebut, Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK mengatakan, perbuatan seperti itu diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih bijak menggunakan Medsos .

“Perbuatan seperti ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar lebih bijak lagi menggunakan Medsos. Karena, jajaran kita ada yang berpatroli di medsos maka jagalah jari anda, ucapan dan tutur kata anda. Lebih baik, kita gunakan medsos dalam hal yang positif dan berguna bagi masyarakat luas,” ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK.

Dijelaskan Kapolres, dalam kasus ini pelaku melanggar Pasal 45 huruf a UU ITE 11/2008 dengan ancaman 6 tahun penjara. Tak hanya itu, Kapolresta juga mengimbau kepada masyarakat Kota Batam agar berhati-hati dan bijak menggunakan media sosial.

“Kalau tidak suka lebih baik didiamkan jangan sampai merugikan diri sendiri, apalagi sampai melanggar undang-undang informasi dan transaksi elektronik,” tegas Kapolresta Barelang. (Atok)

Advertisement

Trending