Batam
Nekat Selundupkan Sabu, Dua Wanita Ditangkap Bea Cukai Batam di Bandara Hang Nadim
Batam, Kabarbatam.com – Bea Cukai Batam kembali menggagalkan upaya penyelundupan sabu. Dua orang wanita ditangkap karena berupaya menyembunyikan barang bukti sabu di selangkangan dan dubur.
Keduanya berhasil ditangkap di Terminal Keberangkatan Bandar Udara Internasional Hang Nadim, Batam, Jumat (22/1/2021).
“Jumat, tanggal 22 Januari 2021, sekira pukul 17.45 WIB, petugas Bea Cukai Batam Bandara Hang Nadim berhasil menangkap dua orang wanita yang menyembunyikan sabu sebanyak masing-masing tiga bungkus, yang satu di selangkangan dan yang satu lagi di dubur,” kata Kepala Seksi Layanan Informasi, Undani.
Dijelaskan Undani, kedua wanita tersebut berinisial DSA (32) dan C (33) merupakan calon penumpang pesawat tujuan Jakarta dengan tujuan akhir Lombok.

“Penangkapan itu diawali atas kecurigaan petugas Bea Cukai Batam bersama petugas Avian Security Bandara Hang Nadim terhadap gerak-gerik dua orang penumpang wanita, dan dilanjutkan pemeriksaan kepada dua orang wanita tersebut,” ungkapnya.
Selanjutnya petugas melakukan body typing, dan ditemukan terdapat benda mencurigakan di area selangkangan tersangka DSA. lalu, keduanya dibawa ke hanggar untuk dilakukan pemeriksaan fisik secara mendalam.
“Hasil pemeriksaan, petugas menemukan benda yang terdapat pada area selangkangan tersangka DSA adalah tiga bungkus berisi sabu” jelas Undani.
Kemudian, kedua tersangka tersebut dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan rongent, dan ditemukan tiga bungkus lainnya di dalam dubur tersangka C, kemudian keduanya digiring ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam.
“Setelah sampai di Kantor Bea Cukai Batam, petugas menimbang tiga bungkus barang bukti pertama seberat 180 gram dan tiga bungkus kedua sebanyak 179 gram, sehingga total sebanyak 359 gram, lalu terhadap barang bukti dan tersangka diserahterimakan ke Kepolisian Resort Kota Barelang Provinsi Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.
Untuk perkiraan nilai barang dari tangkapan sabu seberat 359 gram tersebut adalah Rp 359.000.000,00, dengan estimasi harga per gram adalah Rp1.000.000,00.
“Keberhasilan Bea Cukai Batam dalam mengamankan sabu tersebut merupakan komitmen Bea Cukai Batam untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya yang dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat seperti halnya efek negatif dari mengonsumsi narkoba,” pungkasnya. (Atok)
-
Politik1 hari agoPraktisi hingga Akademisi di Batam Singgung Wacana Perbaikan Sistem Pilkada
-
Ekonomi2 hari agoWIRARAJA GESEIP Teken JDA Ekosistem Semikonduktor USD4,89 Miliar, Percepat Transformasi Industri Teknologi Tinggi di Indonesia
-
Bintan2 hari agoBupati Bintan Apresiasi Program JAPFA for Kids 2025, Intervensi Gizi Jangkau Ribuan Siswa
-
BP Batam2 hari agoBatam Tawarkan Stabilitas Regulasi kepada Investor Eropa dan Jepang
-
Bintan2 hari agoSafari Ramadan Ketiga, Bupati dan Wakil Bupati Bintan Sambangi Binut dan Seri Kuala Lobam
-
Batam11 jam agoPakar Nilai Impor Energi dari AS Strategis, Jaga Ketahanan dan Perkuat Diplomasi Dagang Indonesia
-
Batam10 jam agoGeothermal Sumber EBT Paling Potensial, Pakar Ingatkan tentang Iklim Investasi & Insentif bagi Investor Berskala Besar
-
Batam1 hari agoJangan Lewatkan, Program Sunset Ramadhan Beverly Hotel Batam Siapkan Doorprize Menarik bagi Pengunjung



