Connect with us

Batam

Nekat Selundupkan Sabu, Dua Wanita Ditangkap Bea Cukai Batam di Bandara Hang Nadim

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20210131 wa0043
Barang bukti sabu dan pelaku diamankan Bea Cukai Batam, dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu.

Batam, Kabarbatam.com – Bea Cukai Batam kembali menggagalkan upaya penyelundupan sabu. Dua orang wanita ditangkap karena berupaya menyembunyikan barang bukti sabu di selangkangan dan dubur.
Keduanya berhasil ditangkap di Terminal Keberangkatan Bandar Udara Internasional Hang Nadim, Batam, Jumat (22/1/2021).
“Jumat, tanggal 22 Januari 2021, sekira pukul 17.45 WIB, petugas Bea Cukai Batam Bandara Hang Nadim berhasil menangkap dua orang wanita yang menyembunyikan sabu sebanyak masing-masing tiga bungkus, yang satu di selangkangan dan yang satu lagi di dubur,” kata Kepala Seksi Layanan Informasi, Undani.
Dijelaskan Undani, kedua wanita tersebut berinisial DSA (32) dan C (33) merupakan calon penumpang pesawat tujuan Jakarta dengan tujuan akhir Lombok.

“Penangkapan itu diawali atas kecurigaan petugas Bea Cukai Batam bersama petugas Avian Security Bandara Hang Nadim terhadap gerak-gerik dua orang penumpang wanita, dan dilanjutkan pemeriksaan kepada dua orang wanita tersebut,” ungkapnya.
Selanjutnya petugas melakukan body typing, dan ditemukan terdapat benda mencurigakan di area selangkangan tersangka DSA. lalu, keduanya dibawa ke hanggar untuk dilakukan pemeriksaan fisik secara mendalam.
“Hasil pemeriksaan, petugas menemukan benda yang terdapat pada area selangkangan tersangka DSA adalah tiga bungkus berisi sabu” jelas Undani.
Kemudian, kedua tersangka tersebut dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan rongent, dan ditemukan tiga bungkus lainnya di dalam dubur tersangka C, kemudian keduanya digiring ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam.
“Setelah sampai di Kantor Bea Cukai Batam, petugas menimbang tiga bungkus barang bukti pertama seberat 180 gram dan tiga bungkus kedua sebanyak 179 gram, sehingga total sebanyak 359 gram, lalu terhadap barang bukti dan tersangka diserahterimakan ke Kepolisian Resort Kota Barelang Provinsi Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.
Untuk perkiraan nilai barang dari tangkapan sabu seberat 359 gram tersebut adalah Rp 359.000.000,00, dengan estimasi harga per gram adalah Rp1.000.000,00.
“Keberhasilan Bea Cukai Batam dalam mengamankan sabu tersebut merupakan komitmen Bea Cukai Batam untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya yang dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat seperti halnya efek negatif dari mengonsumsi narkoba,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending