Batam
Nekat Tanam Ganja di Kebun, Pria Warga Tanjungpinang Ditangkap Satresnarkoba Polres Bintan

Batam, Kabarbatam.com – Nekat tanam ganja di kebun, seorang pria berinisial AA (39) warga Perumahan Graha Kuantan Asri, Kota Tanjungpinang ditangkap Satresnarkoba Polres Bintan.
Pengungkapan kasus ini, terjadi pada hari Senin 22 April 2024. Berawal dari laporan masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Bintan, pria berinisial AA tersebut tak dapat lagi mengelak setelah terbukti bercocok tanam pohon ganja.
Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Syofian Rida mengatakan, pada hari Senin 22 April 2024 sekira pukul 20.00 Wib, tim menerima informasi masyarakat bahwa ada seorang pria yang nekat menanam pohon ganja di sebuah kebun di Perumahan Permata Indah I Desa Toapaya, Bintan.
“Berdasarkan informasi itu, tim Satresnarkoba Polres Bintan langsung bergerak melakukan penyelidikan. Sebelum menuju lokasi penanaman pohon ganja, kita terlebih dahulu mengamankan tersangka AA (39) di Perumahan Graha Kuantan Asri, Kota Tanjungpinang,” ungkap Iptu Syofian Rida, Kamis (25/4/2024).
Setelah berhasil mengamankan tersangka AA, Satresnarkoba Polres Bintan langsung bergerak cepat menuju kebun sebagai lokasi penanaman pohon ganja milik tersangka.
“Di Perumahan Permata Indah I Desa Toapaya, Bintan saat didampingi RT setempat kita melakukan pencarian barang bukti dan berhasil menemukan 3 batang tanaman ganja yang di tanam tersangka di dalam polybag,” ujarnya.
Lanjut, Iptu Syofian menjelaskan, menurut pengakuan AA, ia mendapatkan bibit atau biji tanaman ganja tersebut pada saat tersangka menempuh sekolah pendidikan pelayaran pada bulan November 2012.
“Ia mendapatkan bibit atau biji tanaman ganja dari temannya semasa pendidikan pelayaran pada bulan November 2012 sebanyak 1 genggam. Kemudian, tersangka menyimpan bibit ganja tersebut di rumahnya,” jelasnya.
Iptu Syofian menyampaikan, bahwa tersangka mulai menanam ganja tersebut pada bulan Agustus 2023. Akan tetapi tidak berhasil dan kemudian pada bulan November 2023 tersangka menanam kembali hingga pada akhirnya tumbuh sebanyak 3 batang.
“Tersangka AA belajar cara menanam ganja dari Youtube dan hasil menanam ganja itu untuk dikonsumsi sendiri serta tidak diperjualbelikan,” terangnya.
Bahkan, kata Iptu Syofian, tersangka AA sudah sempat mengambil atau memetik daun ganja tersebut sebanyak 4 helai dari perkebunan orang tuanya itu untuk dikonsumsi.
“Tersangka AA mengkonsumsi ganja tersebut dengan cara dihisap atau dibakar. Sebelum ia menggunakannya, tanaman ganja yang di petik sebanyak 4 helai itu di semai terlebih dahulu atau dikeringkan. Barulah, tersangka menggunakan ganja tersebut saat daunnya kering,” bebernya.
Selain mengamankan tersangka, Polisi turut menyita sejumlah barang bukti diantaranya 3 batang tanaman ganja dalam polibag, 1 paket kecil ganja di bungkus kertas putih, 1 plastik headset warna hijau, 1 unit handphone android merk Samsung warna abu-abu.
Atas perbuatannya, tersangka AA dijerat Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (Atok)






-
Batam1 hari ago
50 Pelajar Paskibraka Batam Resmi Dikukuhkan, Amsakar: Berikan yang Terbaik untuk Merah Putih
-
Batam2 hari ago
Kadin Desak Pemerintah Gesa Jaringan Pipa Gas Pulau Pemping untuk Penuhi Kebutuhan Industri di Kepri
-
Batam2 hari ago
Beroperasi 24 Jam, Proyek Pemotongan Bukit Belakang KPLI-B3 Kabil Ancam Keselamatan Warga
-
Batam2 hari ago
Tekan Angka Pengangguran, BP Batam Luncurkan Inovasi MANTAB: Bangun Manajemen Talenta Batam
-
Batam2 hari ago
PLN Batam Beri Diskon Tambah Daya 80 Persen Sambut HUT ke-80 RI
-
Natuna2 hari ago
Pemkab Natuna Luncurkan Pinjaman UMKM Rp20 Juta Tanpa Bunga, Ini Syaratnya
-
Headline2 hari ago
Sekda Kepri Pimpin Rapat Persiapan HUT ke-80 RI, Pastikan Semua Persiapan Berjalan Baik
-
Batam2 hari ago
Menteri Perdagangan Tinjau SPPG Batam: Capaian MBG di Kepri Sudah 23 Persen, Lampaui Nasional Baru 9 Persen