Connect with us

Batam

Nekat Tanam Ganja di Kebun, Pria Warga Tanjungpinang Ditangkap Satresnarkoba Polres Bintan

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20240425 Wa0151
Nekat tanam ganja di kebun, seorang pria berinisial AA (39) warga Perumahan Graha Kuantan Asri, Kota Tanjungpinang ditangkap Satresnarkoba Polres Bintan.

Batam, Kabarbatam.com – Nekat tanam ganja di kebun, seorang pria berinisial AA (39) warga Perumahan Graha Kuantan Asri, Kota Tanjungpinang ditangkap Satresnarkoba Polres Bintan.

Pengungkapan kasus ini, terjadi pada hari Senin 22 April 2024. Berawal dari laporan masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Bintan, pria berinisial AA tersebut tak dapat lagi mengelak setelah terbukti bercocok tanam pohon ganja.

Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Syofian Rida mengatakan, pada hari Senin 22 April 2024 sekira pukul 20.00 Wib, tim menerima informasi masyarakat bahwa ada seorang pria yang nekat menanam pohon ganja di sebuah kebun di Perumahan Permata Indah I Desa Toapaya, Bintan.

“Berdasarkan informasi itu, tim Satresnarkoba Polres Bintan langsung bergerak melakukan penyelidikan. Sebelum menuju lokasi penanaman pohon ganja, kita terlebih dahulu mengamankan tersangka AA (39) di Perumahan Graha Kuantan Asri, Kota Tanjungpinang,” ungkap Iptu Syofian Rida, Kamis (25/4/2024).

Setelah berhasil mengamankan tersangka AA, Satresnarkoba Polres Bintan langsung bergerak cepat menuju kebun sebagai lokasi penanaman pohon ganja milik tersangka.

“Di Perumahan Permata Indah I Desa Toapaya, Bintan saat didampingi RT setempat kita melakukan pencarian barang bukti dan berhasil menemukan 3 batang tanaman ganja yang di tanam tersangka di dalam polybag,” ujarnya.

Lanjut, Iptu Syofian menjelaskan, menurut pengakuan AA, ia mendapatkan bibit atau biji tanaman ganja tersebut pada saat tersangka menempuh sekolah pendidikan pelayaran pada bulan November 2012.

Img 20240425 Wa0145

“Ia mendapatkan bibit atau biji tanaman ganja dari temannya semasa pendidikan pelayaran pada bulan November 2012 sebanyak 1 genggam. Kemudian, tersangka menyimpan bibit ganja tersebut di rumahnya,” jelasnya.

Iptu Syofian menyampaikan, bahwa tersangka mulai menanam ganja tersebut pada bulan Agustus 2023. Akan tetapi tidak berhasil dan kemudian pada bulan November 2023 tersangka menanam kembali hingga pada akhirnya tumbuh sebanyak 3 batang.

“Tersangka AA belajar cara menanam ganja dari Youtube dan hasil menanam ganja itu untuk dikonsumsi sendiri serta tidak diperjualbelikan,” terangnya.

Bahkan, kata Iptu Syofian, tersangka AA sudah sempat mengambil atau memetik daun ganja tersebut sebanyak 4 helai dari perkebunan orang tuanya itu untuk dikonsumsi.

“Tersangka AA mengkonsumsi ganja tersebut dengan cara dihisap atau dibakar. Sebelum ia menggunakannya, tanaman ganja yang di petik sebanyak 4 helai itu di semai terlebih dahulu atau dikeringkan. Barulah, tersangka menggunakan ganja tersebut saat daunnya kering,” bebernya.

Selain mengamankan tersangka, Polisi turut menyita sejumlah barang bukti diantaranya 3 batang tanaman ganja dalam polibag, 1 paket kecil ganja di bungkus kertas putih, 1 plastik headset warna hijau, 1 unit handphone android merk Samsung warna abu-abu.

Atas perbuatannya, tersangka AA dijerat Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (Atok)

Advertisement

Trending