Connect with us

Headline

Nelayan Sedanau Mengadu ke Bupati, Soroti Kapal Luar dan Rumpon Rusak

Published

on

IMG 20260210 WA0282
Puluhan perwakilan nelayan Sedanau mendatangi kantor Bupati Natuna, Selasa (10/2/2026). Mereka datang bukan sekadar bersilaturahmi, tetapi membawa keresahan lama: ruang tangkap yang kian sempit.

Natuna, Kabarbatam.com – Puluhan perwakilan nelayan Sedanau mendatangi kantor Bupati Natuna, Selasa (10/2/2026). Mereka datang bukan sekadar bersilaturahmi, tetapi membawa keresahan lama: ruang tangkap yang kian sempit.

Bupati Natuna Cen Sui Lan menerima langsung perwakilan nelayan di ruang kerjanya. Pertemuan tersebut turut dihadiri perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI serta Kepala Dinas Perikanan Natuna. Kehadiran KKP sengaja diundang pemerintah daerah agar pemerintah pusat mendengar langsung keluhan nelayan.

“Nelayan menyampaikan langsung persoalan yang mereka hadapi, dan kita menghadirkan KKP agar bisa mendengar sendiri kondisi di lapangan,” kata Cen Sui Lan.

Dalam pertemuan itu, nelayan mengeluhkan maraknya kapal penangkap ikan dari luar Natuna, baik yang berizin provinsi maupun pusat, yang beroperasi di wilayah tangkap tradisional. Aktivitas tersebut dinilai mengganggu nelayan tempatan karena wilayah tangkap mereka semakin menyempit.

Selain persoalan kapal luar daerah, nelayan juga menyoroti kerusakan rumpon milik nelayan lokal. Banyak rumpon dilaporkan hilang atau rusak, diduga akibat kapal-kapal penangkap ikan yang melintas dan beroperasi di area tangkap tradisional.

Mereka juga menyebut kapal ikan asing masih kerap terlihat beroperasi di perairan tangkap tradisional Natuna.

Para nelayan meminta pemerintah meninjau kembali Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711 serta mengevaluasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 tentang penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan pada zona penangkapan ikan terukur.

Nelayan mengusulkan agar kapal berizin provinsi dan pusat melakukan penangkapan ikan minimal di atas 30 mil laut dari garis pantai. Mereka juga meminta penerapan sanksi tegas terhadap kapal yang melanggar fishing ground tradisional serta peningkatan pengawasan laut secara berkala.

Cen Sui Lan mengatakan pemerintah daerah akan menindaklanjuti persoalan tersebut. Ia berencana menyurati sekaligus mengupayakan pertemuan langsung dengan Menteri Kelautan dan Perikanan RI.

“Pemerintah daerah akan memperjuangkan perlindungan wilayah tangkap nelayan tradisional agar aktivitas perikanan masyarakat lokal tetap terjaga,” ujarnya. (Man)

Advertisement

Trending