Batam
Niat Mencari Kerja, Wanita di Batam Malah Jadi Korban Rudapaksa
Batam, Kabarbatam.com – Jajaran Satreskrim Polresta Barelang mengamankan pria paruh baya berinisial MGS (55) usai melakukan percobaan pemerkosaan terhadap seorang wanita di Kota Batam.
Aksi pelaku terhadap korban berinisial MS (27) itu terjadi di kamar Hotel Surya Jodoh. Pelaku sempat mencekik dan membanting tubuh korban lantaran menolak untuk melayani nafsu bejat pelaku.
Korban MS mengatakan, peristiwa ini berawal saat pelaku mengajak ketemu di Top 100 Jodoh dengan alasan akan dicarikan pekerjaan.
“Sesampainya di Top 100 Jodoh saya diajak pelaku ke Hotel Surya dan dibujuk supaya bersedia masuk ke kamar hotel nomor 105,” ujar MS, Sabtu (25/2/2023) pagi
MS menjelaskan, sesampainya di dalam kamar pelaku memaksa untuk membuka pakaian hingga mencium kening, pipi, dan bibirnya.
“Pelaku mencoba mengajak hubungan layaknya suami istri namun saya berusaha menolak hingga pelaku mencekik dan membanting saya,” tutur MS.
Pasca peristiwa itu, MS mengaku merasa trauma dan nyeri pada bagian kepala, leher, dan payudara hingga dirinya melaporkan apa yang dialami ke Satreskrim Polresta Barelang “Saya trauma,” tutupnya.
Menanggapi laporan korban, jajaran Satreskrim Polresta Barelang dalam hal ini Jatanras Polresta Barelang dan unit Reskim VI PPA melakukan serangkaian penyelidikan untuk menangkap pelaku.
Tak butuh waktu lama, Jatanras Polresta Barelang dan unit Reskim VI PPA berhasil menangkap pelaku MGS di Kota Batam.
Kepada polisi, pelaku mengakui telah melakukan percobaan pemerkosaan terhadap MS yang dikenalnya di Top 100 Jodoh.
Pelaku mengajak korban ke Hotel Surya lalu dan membujuk korban supaya bersedia masuk ke kamar hotel nomor 105 untuk membahas soal pekerjaan korban.
“Saya mencoba iming imingi untuk menawarkan kerja kepada korban hingga saya ajak ke hotel,” ujar pelaku di Polresta Barelang, Senin (27/2/2023) pagi
MGS mengaku, dirinya terpesona melihat kemolekan tubuh korban hingga saat tiba di dalam kamar merayu untuk menyetubuhinya.
Kasat Reskim Polesta Barelang Kompol Abdul Rahman mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan dan mengakui perbuatannya.
” Pelaku kita amankan pukul 15.00 wib kemarin. Sementara Pasal yang disangkakan Pasal 285 KUHPidana dan atau Pasal 289 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana tentang Pemerkosaan dan atau Perbuatan Cabul dengan ancaman pidana 12 tahun,” tutup Rahman. (Atok)
-
Natuna1 hari agoDana Desa Rp52 Miliar di Natuna Rawan Salah Kelola, Kejati Kepri Ungkap Temuan Administratif
-
Batam1 hari agoMassa Simpatisan Padati Kantor DPC Partai Gerindra, Iman Sutiawan: Jaga Harkat Martabat Partai!
-
Natuna2 hari agoTol Laut Belum Maksimal, Pengusaha Natuna Keluhkan Keterbatasan Reefer Container
-
Batam4 jam agoKapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin Dimutasi ke Mabes Polri
-
Batam1 hari agoHari Jadi ke-196 Batam, Amsakar-Li Claudia: Kota Maju Dibangun dari Kebersamaan
-
Headline3 hari agoInvestasi Pasir Kuarsa di Natuna Disorot, PT MMI Tegaskan Komitmen Patuh Hukum dan Lindungi Hak Masyarakat
-
Headline2 hari ago99% Layanan Telkomsel Pulih Pasca Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera Barat
-
Batam19 jam agoDPRD Kota Batam Gelar Paripurna Hari Jadi Batam ke-198, Sarat Nuansa Budaya Melayu



