Batam
Niat Mencari Kerja, Wanita di Batam Malah Jadi Korban Rudapaksa

Batam, Kabarbatam.com – Jajaran Satreskrim Polresta Barelang mengamankan pria paruh baya berinisial MGS (55) usai melakukan percobaan pemerkosaan terhadap seorang wanita di Kota Batam.
Aksi pelaku terhadap korban berinisial MS (27) itu terjadi di kamar Hotel Surya Jodoh. Pelaku sempat mencekik dan membanting tubuh korban lantaran menolak untuk melayani nafsu bejat pelaku.
Korban MS mengatakan, peristiwa ini berawal saat pelaku mengajak ketemu di Top 100 Jodoh dengan alasan akan dicarikan pekerjaan.
“Sesampainya di Top 100 Jodoh saya diajak pelaku ke Hotel Surya dan dibujuk supaya bersedia masuk ke kamar hotel nomor 105,” ujar MS, Sabtu (25/2/2023) pagi
MS menjelaskan, sesampainya di dalam kamar pelaku memaksa untuk membuka pakaian hingga mencium kening, pipi, dan bibirnya.
“Pelaku mencoba mengajak hubungan layaknya suami istri namun saya berusaha menolak hingga pelaku mencekik dan membanting saya,” tutur MS.
Pasca peristiwa itu, MS mengaku merasa trauma dan nyeri pada bagian kepala, leher, dan payudara hingga dirinya melaporkan apa yang dialami ke Satreskrim Polresta Barelang “Saya trauma,” tutupnya.
Menanggapi laporan korban, jajaran Satreskrim Polresta Barelang dalam hal ini Jatanras Polresta Barelang dan unit Reskim VI PPA melakukan serangkaian penyelidikan untuk menangkap pelaku.
Tak butuh waktu lama, Jatanras Polresta Barelang dan unit Reskim VI PPA berhasil menangkap pelaku MGS di Kota Batam.
Kepada polisi, pelaku mengakui telah melakukan percobaan pemerkosaan terhadap MS yang dikenalnya di Top 100 Jodoh.
Pelaku mengajak korban ke Hotel Surya lalu dan membujuk korban supaya bersedia masuk ke kamar hotel nomor 105 untuk membahas soal pekerjaan korban.
“Saya mencoba iming imingi untuk menawarkan kerja kepada korban hingga saya ajak ke hotel,” ujar pelaku di Polresta Barelang, Senin (27/2/2023) pagi
MGS mengaku, dirinya terpesona melihat kemolekan tubuh korban hingga saat tiba di dalam kamar merayu untuk menyetubuhinya.
Kasat Reskim Polesta Barelang Kompol Abdul Rahman mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan dan mengakui perbuatannya.
” Pelaku kita amankan pukul 15.00 wib kemarin. Sementara Pasal yang disangkakan Pasal 285 KUHPidana dan atau Pasal 289 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana tentang Pemerkosaan dan atau Perbuatan Cabul dengan ancaman pidana 12 tahun,” tutup Rahman. (Atok)









-
Headline10 jam ago
Wakil Walikota Raja Ariza Resmikan Cue Spot Billiard Tanjungpinang
-
Batam3 hari ago
Solusi untuk Kepri Menghadapi Tarif Impor yang Dikenakan Presiden AS Donald Trump
-
Batam2 hari ago
Ada Penggantian Gate Valve di Sei Harapan, Suplai Air di Tj Riau & Sekitarnya Mengalir Kecil
-
Batam21 jam ago
Kapolresta Barelang Tinjau Kesiapan Arus Balik Lebaran di Pelabuhan Roro Telaga Punggur
-
Batam2 hari ago
Merespon Kebijakan Tarif Impor-Ekspor AS: Ini Strategi BP Batam Pertahankan Pangsa Pasar Global
-
Headline16 jam ago
10 BPW se-Sumatera Dukung Andi Amran Sulaiman Jadi Ketua Umum KKSS
-
Batam21 jam ago
Tinjau Sejumlah Titik Objek Vital, Polda Kepri Pastikan Kelancaran Arus Balik Mudik Lebaran 2025
-
Bintan1 hari ago
Meriahkan Syawal, Gubernur Ansar Hadiri Festival Lagu Hari Raya Idul Fitri di Kijang Bintan