Headline
Oknum Anggota Polsek Sekupang Ditangkap Terlibat Jaringan dan Jadi Pengedar Sabu-sabu

Batam, Kabarbatam.com – Oknum anggota Polsek Sekupang berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol) inisial AKS ditangkap Satresnarkoba Polresta Barelang setelah terbukti terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Diketahui, pengungkapan ini terjadi pada hari Selasa (29/10/2024) sekira pukul 01.00 Wib di Asrama Polresta Barelang. Oknum anggota Polsek Sekupang itu ditangkap bersama rekannya berinisial AK yang merupakan warga sipil.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melalui Kasat Resnarkoba Polresta Barelang AKP Denny Langie mengatakan, pengungkapan ini berawal dari pengembangan kasus narkotika yang menimpa salah satu warga binaan Lapas Tanjungpinang berinisial E.
“Dari keterangan warga binaan berinisial E dia mengaku pernah mengirimkan narkotika jenis sabu sebanyak 50 gram kepada AK di seputaran DC Mall,” ungkap AKP Denny Langie saat konferensi pers di Polresta Barelang, Kamis (31/10/2024) sore.
Setelah narkotika itu ditangan AK, narkotika jenis sabu itu diberikan kepada AKS dan mereka bersama-sama menyisihkan narkotika itu dari jumlah 50 gram menjadi 12,5 gram, 2,5 gram, 9 gram dan 26 gram.
“Untuk narkotika 12,5 gram itu sudah terjual kepada salah satu DPO inisial TF. Kemudian, untuk 2,5 gram juga sudah terjual kepada DPO berinisial W sehingga masih tersisa 26 gram yang dikuasai oleh AKS dan AK,” ujarnya.
Lanjut, AKP Denny menjelaskan, namun setelah dilakukan penangkapan serta penggeledahan pada tanggal 28 Oktober 2024 pukul 23.00 Wib, ditemukan barang bukti tersebut kurang lebih 10 gram yang didapati di dalam kamar AKS tepatnya di asrama Polresta Barelang.
Selain barang bukti sabu, di dalam kamar AKS, Polisi juga menemukan alat hisap sabu (bong), timbangan digital, satu bundel plastik bening transparan, gunting, handphone milik tersangka. Untuk tersangka AK, turut disita satu unit sepeda motor yang digunakan untuk mengambil narkotika tersebut.
Diketahui, AKS merupakan salah satu anggota Polresta Barelang yang dulunya bertugas di Satresnarkoba Polresta Barelang dan sekarang di Polsek Sekupang.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini karena pasti akan ada tersangka lainnya. Oleh karena itu, kami mohon waktu untuk proses lebih lanjut sehingga nantinya kita dapat bekerja secara maksimal,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka AKS dan AK dijerat Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup. (Atok)









-
Batam12 jam ago
Penyelidikan Penimbunan DAS Baloi Bergulir, Polda Kepri Akan Panggil Lik Khai dan Dinas Bina Marga
-
Batam3 hari ago
Kepala dan Wakil Kepala BP Batam Dampingi Menteri Transmigrasi, Dialog Bersama Warga Rempang di TPS Buana Central Park
-
Batam2 hari ago
Rayakan Idul Fitri di Pulau Terong, Gubernur Ansar Jadi Khatib dan Menyentuh Jamaah lewat Khutbahnya
-
Anambas14 jam ago
Sejumlah Tokoh Masyarakat dan Agama Silaturahmi ke Rumah Cen Sui Lan
-
Batam2 hari ago
Wakil Kepala BP Batam Dampingi Menteri Transmigrasi Kunker Hari Kedua di Kawasan Rempang
-
Batam15 jam ago
Salat Idul Fitri Berlangsung Khidmat, Amsakar Terima Antusiasme Warga dalam Open House Perdana
-
Batam18 jam ago
Wagub Nyanyang Salat Idulfitri dan Gelar Open House Hari Pertama Lebaran di Kediamannya di Tiban
-
Bintan11 jam ago
Khutbah Idul Fitri 1446 H, Bupati Roby Sampaikan Riwayat Doa Malaikat Jibril yang Diaminkan Rasulullah