Connect with us

Headline

Oknum Anggota Polsek Sekupang Ditangkap Terlibat Jaringan dan Jadi Pengedar Sabu-sabu

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20241031 Wa0293
Kasat Resnarkoba Polresta Barelang AKP Denny Langie saat ekspose pengungkapan kasus narkoba oleh anggota Polsek Sekupang.

Batam, Kabarbatam.com – Oknum anggota Polsek Sekupang berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol) inisial AKS ditangkap Satresnarkoba Polresta Barelang setelah terbukti terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Diketahui, pengungkapan ini terjadi pada hari Selasa (29/10/2024) sekira pukul 01.00 Wib di Asrama Polresta Barelang. Oknum anggota Polsek Sekupang itu ditangkap bersama rekannya berinisial AK yang merupakan warga sipil.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melalui Kasat Resnarkoba Polresta Barelang AKP Denny Langie mengatakan, pengungkapan ini berawal dari pengembangan kasus narkotika yang menimpa salah satu warga binaan Lapas Tanjungpinang berinisial E.

Img 20241031 Wa0294

“Dari keterangan warga binaan berinisial E dia mengaku pernah mengirimkan narkotika jenis sabu sebanyak 50 gram kepada AK di seputaran DC Mall,” ungkap AKP Denny Langie saat konferensi pers di Polresta Barelang, Kamis (31/10/2024) sore.

Setelah narkotika itu ditangan AK, narkotika jenis sabu itu diberikan kepada AKS dan mereka bersama-sama menyisihkan narkotika itu dari jumlah 50 gram menjadi 12,5 gram, 2,5 gram, 9 gram dan 26 gram.

“Untuk narkotika 12,5 gram itu sudah terjual kepada salah satu DPO inisial TF. Kemudian, untuk 2,5 gram juga sudah terjual kepada DPO berinisial W sehingga masih tersisa 26 gram yang dikuasai oleh AKS dan AK,” ujarnya.

Lanjut, AKP Denny menjelaskan, namun setelah dilakukan penangkapan serta penggeledahan pada tanggal 28 Oktober 2024 pukul 23.00 Wib, ditemukan barang bukti tersebut kurang lebih 10 gram yang didapati di dalam kamar AKS tepatnya di asrama Polresta Barelang.

Img 20241031 Wa0292

Selain barang bukti sabu, di dalam kamar AKS, Polisi juga menemukan alat hisap sabu (bong), timbangan digital, satu bundel plastik bening transparan, gunting, handphone milik tersangka. Untuk tersangka AK, turut disita satu unit sepeda motor yang digunakan untuk mengambil narkotika tersebut.

Diketahui, AKS merupakan salah satu anggota Polresta Barelang yang dulunya bertugas di Satresnarkoba Polresta Barelang dan sekarang di Polsek Sekupang.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini karena pasti akan ada tersangka lainnya. Oleh karena itu, kami mohon waktu untuk proses lebih lanjut sehingga nantinya kita dapat bekerja secara maksimal,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka AKS dan AK dijerat Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup. (Atok)

Advertisement

Trending