Connect with us

Batam

Oknum Caleg Batam Diduga Lakukan Praktik Jual Beli Lahan Tambak Udang Mui Hong

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20231123 Wa0151
Tim Kuasa Hukum pihak penggugat Mui Hong.

Batam, Kabarbatam.com – Sengketa lahan tambak udang Tanjung Piayu milik pengusaha Mui Hong melawan PT Bapur Jaya Mandiri memanas. Nama oknum calon anggota legislatif (Caleg) Batam berinisal AW terindikasi melakukan praktik jual beli lahan tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh Kuasa Hukum pihak penggugat Mui Hong dalam hal ini Radius didampingi Tony Siahaan di sela-sela persidangan pemeriksaan saksi ahli pihak tergugat PT Bapur Jaya Mandiri di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang, Kamis (23/11/2023).

Menurut Radius, keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak tergugat yakni perwakilan BP Batam bukanlah keterangan yang sesungguhnya.

Saat memberikan keterangan, kata dia, saksi ahli jelas mengatakan bahwa lahan tambak udang milik Mui Hong menurut sepengetahuannya ada yang menguasai.

“Keterangan saksi kami bantah bahwa dia mengetahui, tetapi saksi ahli tersebut tidak meninjau langsung ke lokasi lahan yang sudah sejak lama dikelola Mui Hong,” ungkap Radius.

Radius menjelaskan, sejumlah bukti-bukti dalam persidangan kurang lebih sebanyak 30 bukti telah dilampirkan, termasuk bukti kepemilikan alas hak tanah.

Img 20231123 Wa0150

“Bukti kepemilikan alas hak sebagai salah satu sarana yang diberikan dari pemerintah dan ditandatangani oleh Kepala Desa. Dan ini kami anggap sebagai prioritas yang harus diberikan kepada klien kami,” jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Tony Siahaan menjelaskan, pengajuan alokasi lahan yang dilakukan oleh PT Bapur Jaya Mandiri pada bulan Februari 2023 kemarin janggal. Mereka mengajukan alokasi dengan jajaran kepengurusan perusahaan yang berbeda.

“Setelah kami menelusuri bukti-bukti fakta tersebut, ada satu nama seorang calon anggota legislatif berinisial AW yang kami duga melakukan perombakan jajaran pengurus perusahaan PT Bapur Jaya Mandiri secara tiba-tiba untuk mendapatkan alokasi,” terangnya.

Menurut Tony, proses perombakan jajaran pengurus perusahaan PT Bapur Jaya Mandiri secepat itu diduga hanya untuk mengelabuhi pemerintah.

“Kami menduga perombakan pengurus PT Bapur yang dilakukan secepat itu bertujuan untuk mengelabuhi, BP Batam serta menghindari pajak,” bebernya.

Lanjut, Tony menyampaikan, modus-modus perombakan direksi perusahaan untuk menguasai sebuah lahan sengketa bukan rahasia umum lagi.

“Modus-modus seperti ini sudah menciderai hukum yang berlaku. Bila tidak ditindak maka hal ini akan terulang kembali di lain hari,” tutur Tony.

Tony mengatakan, caleg berinisial AW dulunya adalah Direktur perusahaan PT Bapur. Namun, di dalam komposisi kepengurusan tepatnya Februari 2023 tidak ada nama direktur yang sekarang.

Nama Hasan Lim sebagai Direktur PT Bapur tidak ada pada saat itu. Mulai dari Direktur, Komisaris dan semua pengurus perusahaan beralih setelah didapatkan pengalokasian ini kepada Hasan Lim sebagai pihak tergugat dalam perkara ini.

“Dalam perkara ini ada indikasi jual beli tanah dengan mengelabui sistem penjualan dan menghindari pajak. Bayangkan saja, berapa harga jual lahan tersebut dan berapa banyak kerugian negara. Kami yakin, BP Batam tidak mentolelir praktik-praktik seperti ini, ” tegasnya.

Tony menuturkan, proses pengajuan alokasi lahan yang dilakukan oleh Mui Hong bukan atasnama pribadi melainkan nama perusahaan. Lantas, kenapa pengajuan ini justru di tolak dengan alasan lahan tidak tersedia.

“Oleh karena itu, iami menghimbau kepada seluruh pengusaha agar lebih berhati-hati saat menerima alokasi lahan seperti ini,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending