Tanjungpinang
Oknum Catut Nama Kasatpol PP Tanjungpinang, Uang Rp25 Juta Raib!
Tanjungpinang, Kabarbatam.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan tetap waspada terhadap pihak-pihak yang meminta uang dengan mengatasnamakan Satpol PP, khususnya dengan dalih pelepasan segel bangunan atau penanganan pelanggaran peraturan daerah.
Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim yang akrab disapa Akib, menyampaikan imbauan tersebut menyusul adanya laporan dugaan penipuan yang mencatut nama dan foto dirinya dengan menggunakan seragam Satpol PP.
“Satpol PP tidak pernah meminta uang dalam bentuk apa pun. Jika ada pihak yang menghubungi dan meminta uang dengan mengatasnamakan saya atau anggota Satpol PP, hal itu merupakan penipuan,” tegas Akib, Rabu (7/1).
Kasus ini berawal dari laporan Sekretaris PT Sinar Bahagia yang mengaku telah mentransfer uang sebesar Rp25.000.000 kepada pihak tidak dikenal pada Selasa, 6 Januari 2026. Pelaku menghubungi korban melalui pesan dan sambungan telepon menggunakan nomor 082221511244 dengan modus mengatasnamakan Kepala Satpol PP.
Keesokan harinya, Rabu pagi, 7 Januari 2026, korban bertemu langsung dengan Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang di halaman Asrama Haji Tanjungpinang. Dari pertemuan tersebut dipastikan bahwa nomor telepon yang digunakan pelaku bukan milik Kasatpol PP dan perbuatan tersebut merupakan tindakan penipuan.
Menurut Akib, Satpol PP Kota Tanjungpinang telah berkoordinasi dengan Polresta Tanjungpinang dan mengarahkan korban untuk segera membuat laporan resmi ke kepolisian. Ia berharap kejadian ini menjadi perhatian bersama agar tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan oleh modus serupa.
Sebagai Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Akib meminta masyarakat, pelaku usaha, serta pihak-pihak yang berurusan dalam penegakan Perda dan Perkada untuk tidak melayani permintaan uang atau imbalan dalam bentuk apa pun yang mengatasnamakan Satpol PP.
“Jangan sampai dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Jika ada permintaan uang atau bentuk lainnya dengan mengatasnamakan Satpol PP, segera lakukan konfirmasi atau hubungi PPNS maupun Satpol PP Kota Tanjungpinang agar tidak menjadi korban penipuan,” ujarnya.
Akib juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan melawan praktik penipuan yang mencatut nama pejabat dan instansi pemerintah, khususnya Satpol PP Kota Tanjungpinang.
Ia menegaskan bahwa setiap layanan penegakan Perda dan Perkada oleh Satpol PP dilakukan sesuai prosedur dan tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun. (Ars)
-
Natuna15 jam agoPemkab Natuna Perketat Pengawasan Dana Desa, Dua Kades Diberhentikan Sementara
-
Headline3 hari agoOmbudsman Kepri Respons Rencana Pinjaman Pemprov ke BJB Rp400 Miliar
-
Headline17 jam agoWarga Batam Kini Bisa Terbang Langsung ke Kuala Lumpur, Harga Mulai Rp899 Ribuan
-
Batam2 hari agoKolaborasi KJK, Pemko Batam, Dunia Usaha dan Elemen Masyarakat Bersihkan Pantai Lagorap Nongsa
-
Batam2 hari agoPolsek Lubukbaja Tangkap Dua Pria Pengendali Narkoba di Apartemen Permata Residence Baloi
-
Batam1 hari agoAmat Tantoso: Media Harus Jeli Membaca Peluang di Tengah Gejolak Global
-
Batam3 hari agoBesok, KJK Gandeng Elemen Masyarakat pada Aksi Bersih Pantai Sambut HPN 2026
-
Batam3 hari agoWagub Nyanyang Jamin Stok dan Harga Beras Kepri Stabil



