Connect with us

Batam

Oknum Guru Ngaji di Batam Ditangkap Reskrim Polsek Seibeduk, Ini Kasusnya

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20230811 Wa0210

Batam, Kabarbatam.com – Seorang pria berinisial HD (25), oknum guru ngaji Pondok Pesantren di Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam ditangkap Polisi setelah melakukan sodomi terhadap muridnya yang masih dibawah umur.

Diketahui, pelaku berinisal HD (25) telah berulang kali melakukan sodomi terhadap muridnya berinisial IA (13) sejak Maret 2023 lalu. Bahkan, akibat perbuatan pelaku, korban hingga mengalami depresi.

Kapolsek Sungai Beduk, AKP Benny Syahrizal, SH. MH mengatakan, kejadian pencabulan (Sodomi,) dilakukan oleh pelaku pada bulan Maret 2023 sekira pukul 02.00 Wib saat korban tidur bersama santri yang lain di dalam kamar.

IMG-20230811-WA0211

“Awalnya pelaku masuk ke kamar korban dan langsung memeluk dari belakang dan melakukan perbuatan cabul. Usai melakukan perbuatan cabul, pelaku langsung pergi dan perbuatan tersebut ia lakukan berulang kali dari pertengahan Februari hingga Mei 2023,” ujar Kapolsek Sungai Beduk, AKP Benny Syahrizal, SH. MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Yustinus Halawa, SH. MH dan Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, di Mapolsek Sei Beduk, Jum’at (11/8/2023).

Dikatakan AKP Benny, pengungkapan berawal pada Kamis (1/6/2023) sekira pukul 22.00 Wib, korban IA (13) jenis kelamin laki-laki bercerita kepada ibunya bahwa ia dicabuli oleh pelaku yang merupakan oknum guru di Pondok Pesantren MD, Kavling Mangsang Permai, Kecamatan Sei Beduk, kota batam.

Mendengar keterangan tersebut, lanjut AKP Benny, ibu korban melaporkan ke pihak Pondok Pesantren dan meminta pelaku untuk tidak lagi berada di sana dan pihak pondok memulangkan pelaku ke Gresik, Jawa Timur.

“Kemudian pada Senin (5/6/2023) setelah pelaku dipulangkan ke Gresik Jawa Timur, dan korban kembali ke Pondok Pesantren, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke keluarganya,” ucap AKP Benny.

IMG-20230811-WA0209

Mengetahui hal tersebut, pihak keluarganya mendesak ibu korban untuk melaporkan perbuatan pelaku ke pihak Kepolisian, dan pada Minggu (11/6/2023) langsung melaporkan ke Polsek Sei Beduk.

“Dari laporan tersebut, pada Selasa (18/7/2023) sekira pukul 08.30 Wib tim Opsnal Polsek Sei Beduk berkoodinasi dengan Polres Gresik untuk mengamankan pelaku,” jelas AKP Benny.

Setelah pelaku berhasil diamankan, pada pukul 16.30 Wib tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Iptu Yustinus Halawa, SH. MH berangkat ke Polres Gresik, Surabaya.

Sesampainya disana, sekira pukul 20.30 Wib tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, setelah memastikan bahwa yang diamankan adalah benar pelaku pencabulan kemudian dilakukan pemeriksaan dan pelaku mengakui semua perbuatannya.

“Selanjutnya pada Rabu (19/7/2023) sekira pukul 14.30 Wib pelaku dibawa ke Batam dan ditahan di Polsek Sei Beduk untuk dilakukan proses lebih lanjut,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 helai celana panjang, 1 helai kaos hitam, 1 cd, sarung dan selimut.

Atas perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 tahun 2016 dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. (Atok)

Advertisement

Trending