Connect with us

Bintan

Oknum Instruktur Zumba Dilaporkan ke Polda Kepri atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20230625 Wa0103
Kuasa Hukum pelapor Yustitia Pudji, S.H dan Agus Wibowo, S.H seusai melaporkan oknum instruktur zumba di Polda Kepri.

Batam, Kabarbatam.com – Seorang wanita berprofesi sebagai Zumba Instructor Network (Zin) Zumba di Kota Batam dilaporkan ke Mapolda Kepri atas dugaan kasus tindak pidana pencemaran nama baik melalui sarana media sosial.

Wanita warga Batam tersebut berinisial AW. Ia dilaporkan Polisi setelah mengunggah sebuah postingan kurang pantas melalui media sosial Facebook yang dinilai sangat merugikan pelapor.

Kuasa Hukum pelapor Yustitia Pudji, S.H dan Agus Wibowo, S.H mengatakan, pada bulan Februari 2023 lalu, ada sebuah postingan di media sosial yang diunggah oleh akun Facebook @atikwardoyo dengan kata-kata kurang pantas yang ditujukan terhadap Aina Can atau Ainaya berprofesi sebagai pelatih kebugaran di Kota Batam.

“Dalam postingan itu, akun @atikwardoyo mengatakan bahwa klien kami Aina Can adalah orang yang licik, suka menyerobot job dan mengajak kepada orang-orang untuk tidak percaya terhadap klien kami,” ujar Kuasa Hukum kepada awak media Kabarbatam.com dibilangan Batam Center, Sabtu (24/6/2023).

Ajakan yang dilakukan oleh terlapor tersebut terbukti dengan menandai 53 orang pertemanan dalam postingan di Facebook hingga menyebar luas di media sosial yang sangat merugikan dan berdampak terhadap masa depan pelapor.

“Karena sudah sangat fatal, akhirnya klien kami memilih untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri,” ungkapnya.

Seiring berjalannya waktu, Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi. Informasi terakhir, terlapor juga sudah ikut diperiksa perihal kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik tersebut.

Kuasa hukum menduga, kasus ini dipicu lantaran adanya persaingan usaha. Karena pelapor dan pemilik akun Facebook tersebut sama-sama berprofesi sebagai pelatih kebugaran di Kota Batam.

“Bahkan, tuduhan tersebut dapat diduga memiliki serangkaian niat jahat, agar masa depan klien kami menjadi terpuruk. Oleh karena itu, hal ini menjadi perhatian bagi kami selaku kuasa hukum dan semoga Polda Kepri dapat menyikapi hal ini. Jangan sampai, kasus seperti ini dapat memecah belah sesama masyarakat di Kota Batam,” tuturnya.

Dugaan pencemaran nama baik di laporkan ke Polda Kepri pada tanggal 4 Mei 2023 dan langsung direspon baik oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri.

“Dalam penanganan perkara ini, kami menilai penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri bekerja dengan profesional. Hal ini terbukti, laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik klien kami langsung direspon hingga pemeriksaan saksi-saksi dan terlapor. Saat ini, kami masih menunggu hasil dari proses pemeriksaan yang telah dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending