Bintan
Oknum Instruktur Zumba Dilaporkan ke Polda Kepri atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Batam, Kabarbatam.com – Seorang wanita berprofesi sebagai Zumba Instructor Network (Zin) Zumba di Kota Batam dilaporkan ke Mapolda Kepri atas dugaan kasus tindak pidana pencemaran nama baik melalui sarana media sosial.
Wanita warga Batam tersebut berinisial AW. Ia dilaporkan Polisi setelah mengunggah sebuah postingan kurang pantas melalui media sosial Facebook yang dinilai sangat merugikan pelapor.
Kuasa Hukum pelapor Yustitia Pudji, S.H dan Agus Wibowo, S.H mengatakan, pada bulan Februari 2023 lalu, ada sebuah postingan di media sosial yang diunggah oleh akun Facebook @atikwardoyo dengan kata-kata kurang pantas yang ditujukan terhadap Aina Can atau Ainaya berprofesi sebagai pelatih kebugaran di Kota Batam.
“Dalam postingan itu, akun @atikwardoyo mengatakan bahwa klien kami Aina Can adalah orang yang licik, suka menyerobot job dan mengajak kepada orang-orang untuk tidak percaya terhadap klien kami,” ujar Kuasa Hukum kepada awak media Kabarbatam.com dibilangan Batam Center, Sabtu (24/6/2023).
Ajakan yang dilakukan oleh terlapor tersebut terbukti dengan menandai 53 orang pertemanan dalam postingan di Facebook hingga menyebar luas di media sosial yang sangat merugikan dan berdampak terhadap masa depan pelapor.
“Karena sudah sangat fatal, akhirnya klien kami memilih untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri,” ungkapnya.
Seiring berjalannya waktu, Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi. Informasi terakhir, terlapor juga sudah ikut diperiksa perihal kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik tersebut.
Kuasa hukum menduga, kasus ini dipicu lantaran adanya persaingan usaha. Karena pelapor dan pemilik akun Facebook tersebut sama-sama berprofesi sebagai pelatih kebugaran di Kota Batam.
“Bahkan, tuduhan tersebut dapat diduga memiliki serangkaian niat jahat, agar masa depan klien kami menjadi terpuruk. Oleh karena itu, hal ini menjadi perhatian bagi kami selaku kuasa hukum dan semoga Polda Kepri dapat menyikapi hal ini. Jangan sampai, kasus seperti ini dapat memecah belah sesama masyarakat di Kota Batam,” tuturnya.
Dugaan pencemaran nama baik di laporkan ke Polda Kepri pada tanggal 4 Mei 2023 dan langsung direspon baik oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri.
“Dalam penanganan perkara ini, kami menilai penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri bekerja dengan profesional. Hal ini terbukti, laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik klien kami langsung direspon hingga pemeriksaan saksi-saksi dan terlapor. Saat ini, kami masih menunggu hasil dari proses pemeriksaan yang telah dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri,” pungkasnya. (Atok)









-
Batam2 hari ago
Penyelidikan Penimbunan DAS Baloi Bergulir, Polda Kepri Akan Panggil Lik Khai dan Dinas Bina Marga
-
Anambas2 hari ago
Sejumlah Tokoh Masyarakat dan Agama Silaturahmi ke Rumah Cen Sui Lan
-
Batam3 hari ago
Rayakan Idul Fitri di Pulau Terong, Gubernur Ansar Jadi Khatib dan Menyentuh Jamaah lewat Khutbahnya
-
Batam2 hari ago
Salat Idul Fitri Berlangsung Khidmat, Amsakar Terima Antusiasme Warga dalam Open House Perdana
-
Batam3 hari ago
Wakil Kepala BP Batam Dampingi Menteri Transmigrasi Kunker Hari Kedua di Kawasan Rempang
-
Bintan2 hari ago
Khutbah Idul Fitri 1446 H, Bupati Roby Sampaikan Riwayat Doa Malaikat Jibril yang Diaminkan Rasulullah
-
Bintan2 hari ago
Hari Pertama Lebaran, Warga Hadiri Open House Wabup Bintan Deby Maryanti di Kolong Nam Kijang
-
Batam2 hari ago
Wagub Nyanyang Salat Idulfitri dan Gelar Open House Hari Pertama Lebaran di Kediamannya di Tiban