Connect with us

Headline

Oknum Pejabat Pemprov Kepri Ditangkap Mengomsumsi Narkoba

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

TANJUNGPINANG, KABARBATAM.com– Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tanjungpinang menangkap FR (40), oknum pejabat di Pemprov Kepri dalan kasus narkoba, Jumat (14/6/2019) tengah malam.
Selain FR, polisi juga menangkap MH (38) dan RFH (33), oknum PNS di Bapas Kepulauan Riau. Dua pelaku lain yakni DM (38), swasta dan RA (44), oknum pegawai honorer di Sekwan Kepri.
Kelima pelaku ditangkap polisi di komplek perumahan di Jalan Hang Lekir, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.
Polisi yang melakukan penangkapan menemukan kelima tersangka mengomsumsi narkotika jenis sabu.  “Selain menangkap lima tersangka, Tim Satresnarkoba juga menyita sejumlah barang bukti di lokasi kejadian,” ungkap Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP RM Dwi Ramadhanto.
Barang bukti yang disita yakni sejumlah telepon seluler, sabu-sabu sekitar 23,97 gram, pil ekstasi sekitar 10 butir, dan beberapa alat isap. Kelima tersangka sudah dites urine, dan positif menggunakan sabu.
Dwi Ramadhanto mengatakan, kelima tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat di sekitar lokasi tempat kejadian perkara (TKP). Masyarakat resah dengan aktivitas dan perbuatan yang dilakukan kelima tersangka.
Kelima tersangka yang mengaku baru pertama kali mengomsumsi narkoba ditahan di sel tahanan Polres Tanjungpinang. Polisi masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut. (*)

Advertisement

Trending