Batam
Oknum Pembina Pramuka SMP Swasta di Batam Ditangkap Polisi Gegara Cabuli Anak Didik


Batam, Kabarbatam. com – Oknum pembina pramuka salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) swasta di Kota Batam berinisal SPM ditangkap unit Reskim Polsek Sei Beduk setelah nekat melakukan perbuatan cabul terhadap anak didiknya yang masih dibawah umur.
Perbuatan bejat pelaku SPM terhadap korban berinisial RLV (12) terjadi pada hari Sabtu (4/11/2023) sekira pukul 14.00 Wib, di dalam ruangan kelas sekolah SMP saat kegiatan pramuka berlangsung.
Kapolsek Sei Beduk AKP Syafrudin, SH mengatakan, awalnya pelaku SPM memanggil korban ke dalam ruangan kelas 7. Tak berapa lama, ia datang bersama rekannya R untuk menemui pelaku.
Pelaku yang tak ingin perbuatan bejatnya diketahui rekannya, akhirnya ia meminta R untuk meninggalkan korban seorang diri bersama pelaku di ruang kelas tersebut.
“Pada saat mereka berdua di ruang kelas, pelaku SPM langsung merangkul, memeluk, mencium bibir serta meremas payudara korban sembari menyuruh korban untuk memegang kemaluan pelaku,” ungkapnya.
AKP Syafrudin menjelaskan, pada saat perbuatan cabul itu terjadi, korban sempat melakukan perlawanan dan memberontak untuk melepaskan diri. Namun, pelaku tetap memeluk dan mencium bibir korban.
“Karena sudah waktunya jam pulang, pelaku menghentikan perbuatannya dan melepaskan korban. Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan ketakutan sehingga orang tuanya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sei Beduk guna pengusutan lebih lanjut,” jelasnya.
Menerima laporan orang tua korban, pada hari Minggu (5/11/2023) unit Reskrim Polsek Sei Beduk yang di pimpin Kanit Reskrim Iptu Yustinus Halawa Beduk langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku.
Berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi yang cukup, unit Reskrim Polsek Sei Beduk mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku SPM sedang berada di wilayah Mangsang Permai.
“Pelaku SPM berhasil kita amankan di dalam rumah beralamat di Mangsang Permai, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam,” tutur Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Iptu Yustinus Halawa.
Saat diinterogasi, pelaku telah mengakui perbuatan cabulnya terhadap korban berinisial RLV (12) salah satu pelajar sekolah SMP swasta di Kecataman Sei Beduk, Kota Batam.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) atau Pasal 82 Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (Atok)



-
BP Batam3 hari ago
Malam Anugerah RSBP Batam Awards 2023 Untuk Karyawan dan Tenaga Medis Berprestasi
-
Headline5 hari ago
Telkom Akses Raih Peringkat Emas SNI Award 2023
-
Headline7 hari ago
Tim MBKM UNIBA Borong Juara di Pesta Wirausaha Merdeka Polibatam Angkatan 2 Tahun 2023
-
Batam6 hari ago
Oknum Caleg Batam Diduga Lakukan Praktik Jual Beli Lahan Tambak Udang Mui Hong
-
Batam5 hari ago
Meriahkan HUT ke-12, Event Olahraga Harris Day 2023 Kembali Digelar
-
Batam6 hari ago
Tak Bisa Menahan Malu, Wanita Penghuni Dormitory Nekat Aborsi Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Kekasih
-
Headline4 hari ago
Mendagri Puji Pertumbuhan Ekonomi dan Pengendalian Inflasi Kota Batam
-
Headline4 hari ago
Libatkan Narapidana, Rutan Tanjungpinang Garap Program SAE Bidang Ketahanan Pangan