Batam
Oknum Ustadz di Kabil Ditangkap Polisi Diduga Cabuli Anak Bawah Umur

Batam, Kabarbaatam. com – Oknum ustadz berinisial F (28) warga Teluk Lengung, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa diringkus Polisi setelah nekat mencabuli anak tetangga yang masih di bawah umur, Jum’at (17/11/2023).
Aksi bejat pelaku F, terungkap saat ibu korban melihat korban berinisial R (7) bersama dik laki-lakinya sedang mandi bersama sambil melakukan adegan layaknya suami istri.
“Awalnya, ibu korban melihat korban dan adiknya yang laki-laki mandi bareng sambil melakukan adegan dewasa. Ibunya kaget dan curiga sesuatu telah terjadi dengan anaknya,” ungkap Kapolsek Nongsa, Kompol Restia Octane Guchy, SE, SIK, Senin (20/11/2023).
Melihat hal tersebut, sang ibu memanggil anaknya dan bertanya kepada korban siapa yang sudah mengajari adegan tersebut.
Lantas, korban bercerita bahwa adegan tersebut diajari oleh pelaku F yang merupakan tetangganya sendiri dan berprofesi sebagai ustadz.
“Anaknya cerita pernah suatu waktu saat ia bermain pelaku datang kemudian meraba-raba dan melakukan perbuatan bejat tersebut. Selain itu, pelaku juga pernah melakukannya saat korban sedang bermain bersama anak pelaku di rumahnya,” jelas Kompol Guchy.
Atas kejadian tersebut, ibu korban langsung melaporkan peristiwa ini ke Polsek Nongsa guna proses penyidikan lebih lanjut.
Menerima laporan itu, tim Opsnal Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Ardiansyah, SH dan Panit Opsnal Polsek Nongsa, Ipda Jexson Marpaung SH melakukan penangkapan terhadap pelaku F di kediamannya beralamat Teluk Lengung, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Tak hanya berhasil mengamankan pelaku, Polisi turut menyita barang bukti yakni 1 helai baju kaos warna merah, 1 helai celana panjang warna merah jambu, 1 celana dalam warna corak merah jambu dan 1 buah kerudung warna hitam.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81(2) Jo Pasal 82(1) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (Atok)









-
Batam2 hari ago
Kepala BP Batam Tegaskan RSBP Batam Akan Berdiri Secara Mandiri
-
Batam2 hari ago
Sambangi BP Batam, Komisi III DPR Aceh Pelajari Pengembangan KEK dan Pelabuhan
-
Parlemen2 hari ago
Ketua DPRD Kota Batam Pastikan Anggota Dewan Jalankan Fungsi Pengawasan sesuai Tupoksi
-
Batam3 hari ago
BP Batam Sosialisasikan Program Kerja 2025–2029 dan Dialog Terbuka dengan Pengusaha
-
Ekonomi2 hari ago
Gubernur Ansar Minta Pembebasan Tarif Impor 32 Persen dari Amerika ke Menko Perekonomian RI
-
BP Batam1 hari ago
Respons Aspirasi Pengusaha, Deputi IV: BP Batam Akan Lakukan Penyesuaian Kebijakan dan Insentif Terkait Tarif Impor AS
-
Bintan2 hari ago
Bupati Roby Kolaborasi Bersama PT BAI Dukung Program MBG Presiden Prabowo
-
Natuna1 hari ago
Inspektorat Pemkab Natuna Temukan Rp2 Miliar Lebih Kegiatan Fiktif