Connect with us

Batam

Oknum Ustadz di Kabil Ditangkap Polisi Diduga Cabuli Anak Bawah Umur

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20231120 Wa0153
Oknum ustadz berinisial F (28) warga Teluk Lengung, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa diringkus Polisi setelah nekat mencabuli anak tetangga yang masih di bawah umur, Jum'at (17/11/2023).

Batam, Kabarbaatam. com – Oknum ustadz berinisial F (28) warga Teluk Lengung, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa diringkus Polisi setelah nekat mencabuli anak tetangga yang masih di bawah umur, Jum’at (17/11/2023).

Aksi bejat pelaku F, terungkap saat ibu korban melihat korban berinisial R (7) bersama dik laki-lakinya sedang mandi bersama sambil melakukan adegan layaknya suami istri.

“Awalnya, ibu korban melihat korban dan adiknya yang laki-laki mandi bareng sambil melakukan adegan dewasa. Ibunya kaget dan curiga sesuatu telah terjadi dengan anaknya,” ungkap Kapolsek Nongsa, Kompol Restia Octane Guchy, SE, SIK, Senin (20/11/2023).

Melihat hal tersebut, sang ibu memanggil anaknya dan bertanya kepada korban siapa yang sudah mengajari adegan tersebut.

Img 20231120 Wa0154

Lantas, korban bercerita bahwa adegan tersebut diajari oleh pelaku F yang merupakan tetangganya sendiri dan berprofesi sebagai ustadz.

“Anaknya cerita pernah suatu waktu saat ia bermain pelaku datang kemudian meraba-raba dan melakukan perbuatan bejat tersebut. Selain itu, pelaku juga pernah melakukannya saat korban sedang bermain bersama anak pelaku di rumahnya,” jelas Kompol Guchy.

Atas kejadian tersebut, ibu korban langsung melaporkan peristiwa ini ke Polsek Nongsa guna proses penyidikan lebih lanjut.

Menerima laporan itu, tim Opsnal Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Ardiansyah, SH dan Panit Opsnal Polsek Nongsa, Ipda Jexson Marpaung SH melakukan penangkapan terhadap pelaku F di kediamannya beralamat Teluk Lengung, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Tak hanya berhasil mengamankan pelaku, Polisi turut menyita barang bukti yakni 1 helai baju kaos warna merah, 1 helai celana panjang warna merah jambu, 1 celana dalam warna corak merah jambu dan 1 buah kerudung warna hitam.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81(2) Jo Pasal 82(1) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (Atok)

Advertisement

Trending