Connect with us

Headline

Oknum Wartawan di Bintan Ditangkap Polresta Barelang Bawa 893 Gram Sabu

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F9829376

Batam, Kabarbatam.com– Jajaran Opsnal Satreskrim dan Satnarkoba Polresta Barelang menangkap HT dalam kasus tindak pidana narkotika.
Oknum wartawan itu dibekul karena membawa sabu-sabu seberat 893 gram. Modusnya, membawa narkotika dari Malaysia dengan menumpang kapal TKI.
“Tersangka HT yang bekerja sebagai oknum wartawan di Bintan diamankan pada Kamis (4/7/2019) sekitar pukul 03.00 WIB di pelabuhan “tikus” Kampung Tering Bay, Sambau, Kecamatan Nongsa.
“Tersangka diamankan karena membawa sabu seberat 893 gram,” ungkap Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki, didampingi Kasat Narkoba Polresta Barelang AKP Abdul Rahman dan Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan, di Pendopo Satnarkoba Polresta Barelang, Selasa (9/7/2019).
Sesaat setelah turun dari kapal, polisi langsung melakukan penyergapan. Saat digeledah, Satnarkoba di back-up Satreskrim berhasil menyita barang bukti 893 gram narkotika jenis sabu.
“Modus yang digunakan, tersangka HT membawa sabu dari Malaysia dengan menumpang perahu atau kapal TKI dan sandar di pelabuhan tikus,” ungkapnya.
Hengki menambahkan, barang bukti yang dibawa tersangka dari Malaysia atas petunjuk dari pria berinisial K, yang berada di Malaysia. Sabu tersebut nanti akan diserahkan kepada seseorang yang belum diberi tahu identitasnya oleh tersangka K, yang masih DPO.
Atas perbuatannya tersangka, HT dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan Pasal 114 Ayat 2 junto Pasal 112 Ayat 2 dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Dari barang bukti 893 gram ini kita bisa menyelamatkan kurang lebih 3.000 sampai 4.000 orang akibat dampak sabu yang sangat merusak bangsa dan negara,” tutupnya. (Yun)

Advertisement

Trending