Batam
Owner Investasi Bodong di Batam Ditangkap Polisi, Korban Merugi hingga Rp10 Miliar
Batam, Kabarbatam.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil membongkar tindak pidana penipuan bermodus investasi bodong di Kota Batam.
Tak tanggung-tanggung, korban dari investasi bodong ini berjumlah 400 orang dengan total kerugian sebanyak kurang lebih Rp 10 Milyar.
Dalam kasus ini, satu orang pelaku sebagai owner investasi bodong ArisanBySerly berinisial SW berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Barelang di perumahan Mutiara Puri Harmoni 3, Desa Jaya Mulya Kecamatan Serang Baru, Kota Bekasi, Jawa Barat setelah kabur dari Kota Batam.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N menuturkan, pelaku bermodus mengajak seorang selebgram berinisial SO yang saat ini sebagai saksi untuk mempromosikan atau mencari investasi simpan pinjam dengan slogan bunga besar, amanah dan terpercaya.
“Dari tangan pelaku, selebgram berinisial SO mendapatkan gaji sebanyak Rp 5 juta setiap bulan dan fee sebesar Rp 125 ribu per slot untuk setiap ada anggota baru yang menjadi member,” ungkap Kombes Pol Nugroho Tri didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, Kanit Judisila Satreskrim Polresta Barelang Ipda Haris Dutakottama saat konferensi pers bertempat di Lobby Mapolresta Barelang, Kamis (9/6/2022).
Dijelaskan Kapolresta, kasus ini terungkap setelah mendapatkan laporan dari korban berinisial SA. Pada tanggal 27 februari 2022, korban mengirimkan uang sebanyak Rp. 10 juta yang dijanjikan investasi mendapat profit sebanyak 25% per 20 hari, uang akan dikembali sebanyak Rp. 12.500.000 pada tanggal 19 maret 2022.

Kemudian, pada tanggal 28 februari 2022 korban tertarik lagi untuk investasi kembali dan langsung mengirimkan uang sebanyak Rp.15 juta dan dijanjikan investasi mendapat profit sebanyak 30% per 20 hari menjadi sebesar Rp. 19.500.000 pada tanggal 20 maret 2022.
Selanjutnya, pada tanggal 08 maret 2022 korban kembali berinvestasi dengan mengirimkan uang dengan cara mentransfer sebanyak Rp. 8 juta yang dijanjikan investasi mendapat profit sebanyak 30% per bulan.
“Dikarenakan juga menerima investasi dari korban lainnya sehingga tidak dapat dilakukan pembayaran karena sebagian uangnnya digunakan untuk membayar investasi lainnya. Dan sebagian uang hasil investasi tersebut telah digunakan untuk membeli property seperti rumah dan mobil,” jelasnya.
Merasa tertipu, atas kejadian tersebut, pada akhirnya korban melapor apa yang dialaminya ke Satreskrim Polresta Barelang.
Dari hasil penyelidikan terhadap pelaku, diperoleh keterangan para saksi-saksi terdapat kurang lebih 400 orang menjadi korban investasi bodong dengan total kerugian sebanyak kurang lebih Rp 10 miliar.
“Untuk saat ini penyidik Sat Reskrim Polresta Barelang sudah mengkonfirmasi bahwa sebanyak 18 orang yang menjadi korbannya sedangkan yang membuat Laporan Polisi (LP) baru 1 orang. Para korban ini kemungkinan besar masih banyak, karena masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan,” terang Kapolresta.
Atas perbuatannya, pelaku berinisial SW telah melanggar Pasal 372 dan 378 KHUPidana dengan ancaman hukum 4 tahun Penjara.
“Selanjutnya sedang kami kembangkan untuk mempersangkakan tersangka melanggar tindak pidana TPPU atau pencucian uang untuk mengejar atau menelusuri uang hasil kejahatan tersebut kemana saja aliran dana dan hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka,” pungkasnya .(atok)
-
Natuna22 jam agoWFH Segera Diterapkan untuk ASN Pemkab Natuna
-
Bintan3 hari agoLepas 44 Jamaah Calon Haji, Bupati Roby: Khusyuk Beribadah, Selamat Pergi dan Selamat Kembali
-
Bintan3 hari agoJadi Ketua YKI Bintan, Hafizha Tegaskan Komitmen Putuskan Angka Kasus Kanker di Bintan
-
Batam2 hari agoSidang KKEP Putuskan PTDH Empat Anggota Polda Kepri Terkait Kasus Tewasnya Bripda NS
-
Headline2 hari agoGubernur Ansar Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi Strategis DPRD Provinsi Kepri
-
Batam2 hari agoNenny Dwiyana Nyanyang Pimpin Wanita Islam Kepri, Siap Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan
-
Bintan3 hari agoSekda Ronny Kartika Paparkan Indeks Profesionalitas ASN pada Latsar CPNS Bintan Angkatan XXI
-
Headline2 hari agoDewi Ansar Dikukuhkan sebagai Ketua YKI Kepri 2026–2031



