Batam
Palsukan Surat Hasil Test Genose, Dua Oknum Karyawan PT Prima Mulia Mandiri Diringkus Polisi
Batam, Kabarbatam.com – Polsek Bandara Hang Nadim Batam meringkus dua orang pelaku yang nekat memalsukan hasil test Genose Covid-19, di Bandara Hang Nadim Batam.
Kedua pelaku berinisial JN dan AP merupakan oknum karyawan kontrak di PT Prima Mulia Mandiri, sebuah perusahaan yang ditunjuk untuk pelayanan Genose.
Kapolsek Kawasan Bandara Hang Nadim AKP Cut Putri Amelia Sari, SIK mengatakan, terungkapnya kasus pemalsuan hasil test Genose Covid-19 bermula pada saat saksi inisial YP sebagai petugas yang mengeluarkan surat hasil test Genose milik pelaku mendapati adanya kejanggalan.
“Kejanggalan itu terjadi, pada surat hasil test Genose Covid-19 Report atas nama SA, AI, SE, dan AA. Mengetahui hal tersebut, saksi YP memberitahukan kejadian itu kepada korban, lalu korban mengecek surat tersebut di data komputer dan tidak ditemukan adanya pengecekan pasien atas nama ke 4 surat tersebut,” ungkap Kapolsek Kawasan Bandara Hang Nadim AKP Cut Putri Amelia Sari, SIK, Rabu (2/6/2021).
Selanjutnya, dilakukan Tracking ke 4 nomor surat tersebut namun ditemukan atas nama orang lain. Kemudian, dilakukan Tracking kembali dan sudah ada beberapa surat hasil Genose Covid-19 yang dipalsukan oleh kedua pelaku.

“Kedua pelaku berinisial JN dan AP adalah teman kerja dari saksi inisial YP di PT Prima Mulia Mandiri sebagai petugas yang mengeluarkan surat Genose Covid-19 di Bandara Hang Nadim Batam,” ujarnya.
Akibat kejadian tersebut Rumah Sakit Badan Pengusahaan Kota Batam merasa dirugikan dan koraban membuat laporan polisi tersebut ke Polresta Barelang.
Mendapat laporan dari pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Hang Nadim bersama dengan pihak Kepolisian Polsek Bandara Hang Nadim langsung mengamankan dan mengintrogasi pelaku inisial JN .
“Saat itu, pelaku mengakui perbuatannya dan dilakukan pengembangan dan didapatkan pelaku inisial AP ikut serta membantu perbuatan tersebut dan selanjutnya kedua pelaku bersama dengan 2 orang saksi dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 4 lembar surat hasil test Genose Covid-19 palsu, 3 lembar surat hasil test Genose Covid-19 asli sebagai pembanding, 1 unit printer merek Brother, 1 unit laptop merek HP warna silver, 1 unit handphone merek Iphone 8 Plus.
Atas perbuatannya, kedua pelaku di jerat dengan Pasal 263 K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara,” pungkasnya. (Atok)
-
Natuna1 hari agoWFH Segera Diterapkan untuk ASN Pemkab Natuna
-
Bintan3 hari agoLepas 44 Jamaah Calon Haji, Bupati Roby: Khusyuk Beribadah, Selamat Pergi dan Selamat Kembali
-
Batam3 hari agoSidang KKEP Putuskan PTDH Empat Anggota Polda Kepri Terkait Kasus Tewasnya Bripda NS
-
Bintan3 hari agoJadi Ketua YKI Bintan, Hafizha Tegaskan Komitmen Putuskan Angka Kasus Kanker di Bintan
-
Headline3 hari agoGubernur Ansar Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi Strategis DPRD Provinsi Kepri
-
Batam2 hari agoNenny Dwiyana Nyanyang Pimpin Wanita Islam Kepri, Siap Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan
-
Bintan3 hari agoSekda Ronny Kartika Paparkan Indeks Profesionalitas ASN pada Latsar CPNS Bintan Angkatan XXI
-
Headline2 hari agoDewi Ansar Dikukuhkan sebagai Ketua YKI Kepri 2026–2031



