Batam
Pangkoarmada I Bantah Tudingan Oknum Perwira TNI AL Minta Duit Pasca Penangkapan MT NORD JOY
Batam, Kabarbatam.com – Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah, S.E., M.A.P membantah keras tudingan terhadap oknum Perwira TNI-AL yang meminta dana sebesar US$ 375.000 terkait penangkapan Kapal Tanker MT. NORD JOY berbendera Panama.
Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah menjelaskan, bahwa pada Senin (30/5/2022) lalu, KRI Sigurot-864 melaksanakan patroli di Perairan Timur Laut Tanjung Berakit dan melihat ada kapal tanker yang melakukan pelanggaran lego jangkar di Pelabuhan Indonesia.
“Pada saat diperiksa, kapten kapal tidak bisa menunjukkan izin resmi untuk melaksanakan lego jangkar di Perairan Indonesia dan melanggar Pasal 193 Junto Pasal 317 Undang-undang pelayaran sehingga kapal tersebut ditarik untuk penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah saat konferensi di atas Kapal Tanker MT. NORD JOY, Jum’at (10/6/2022).
Selanjutnya, pada Senin (6/6/2022) penyidik pangkalan telah menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Batam untuk menunggu penetapan. Berkas telah dinyatakan P21 untuk dilaksanakan penyerahan tahap kedua dan proses pengadilan nantinya.
“Langkah-langkah itu sudah kita laksanakan sehingga kapal ini akan diproses sampai ada keputusan Pengadilan apakah nakhoda tersebut ditetapkan sebagai tersangka sesuai hukum yang berlaku tergantung keputusan pengadilan,” terangnya.
“Terkait dengan adanya isu yang berkembang bahwa adanya upaya negosiasi yang dilakukan oknum Perwira AL ini tidak benar,” tegasnya.
Sekedar diketahui keputusan untuk melepas atau tidaknya kapal selama berada di bawah Angkatan Laut adalah Panglima Armada I.

“Sampai sejauh ini tidak ada, karena laporan dari Komandan Lanal Batam selaku penyidik pangkalan melaporkan bahwa kapal tersebut cukup bukti untuk diproses lanjut,” bebernya.
Kendati demikian, pihaknya mengimbau dan mengharapkan kepada pihak yang merasa mengetahui secara pasti adanya upaya negosiasi dengan meminta sejumlah uang untuk membebaskan kapal MT. NORD JOY agar dapat melaporkan kepada pihak TNI AL sehingga akan memudahkan TNI AL dalam melakukan investigasi mengungkap oknum Perwira yang dimaksud.
“Tentunya bila dalam investigasi ditemukan oknum Perwira TNI AL terbukti telah melakukan negosiasi dalam proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kapal tangker tersebut maka TNI AL akan melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku baik dalam disiplin keprajuritan maupun pidana,” pungkasnya. (Atok)
-
Natuna1 hari agoDana Desa Rp52 Miliar di Natuna Rawan Salah Kelola, Kejati Kepri Ungkap Temuan Administratif
-
Batam1 hari agoMassa Simpatisan Padati Kantor DPC Partai Gerindra, Iman Sutiawan: Jaga Harkat Martabat Partai!
-
Natuna2 hari agoTol Laut Belum Maksimal, Pengusaha Natuna Keluhkan Keterbatasan Reefer Container
-
Batam1 hari agoHari Jadi ke-196 Batam, Amsakar-Li Claudia: Kota Maju Dibangun dari Kebersamaan
-
Batam3 jam agoKapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin Dimutasi ke Mabes Polri
-
Headline3 hari agoInvestasi Pasir Kuarsa di Natuna Disorot, PT MMI Tegaskan Komitmen Patuh Hukum dan Lindungi Hak Masyarakat
-
Headline2 hari ago99% Layanan Telkomsel Pulih Pasca Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera Barat
-
Batam18 jam agoDPRD Kota Batam Gelar Paripurna Hari Jadi Batam ke-198, Sarat Nuansa Budaya Melayu



