Batam
Panitia Seleksi Umumkan Calon Anggota BPSK Batam 2025-2030, Berikut Nama-Namanya
Batam, Kabarbatam.com – Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Batam secara resmi mengumumkan sembilan nama yang lulus seleksi ketat untuk periode tahun 2025-2030.
Pengumuman ini menandai berakhirnya seluruh rangkaian proses seleksi yang berlangsung selama sepuluh hari.
Proses pemilihan yang digelar sejak 16 hingga 25 September 2025 itu telah melalui beberapa tahapan, mulai dari Verifikasi Administrasi, Karya Tulis, Ujian Tertulis, hingga Ujian Wawancara. Hasil akhir tersebut tertuang dalam Pengumuman Resmi Nomor: 07/Pansel/BPSK-BTM/IX/2025 yang dikeluarkan pada hari ini, Senin, 29 September 2025.
“Dengan terpilihnya sembilan calon anggota ini, diharapkan BPSK Kota Batam Periode 2025-2030 dapat menjalankan fungsi dan tugasnya dengan lebih efektif, profesional, dan dapat dipercaya oleh seluruh lapisan masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah,” ujar Luki Zaiman Prawira, S.STP, M.Si, Selaku Ketua Tim Pansel, dalam pernyataan resminya.

Luki Zaiman Prawira, S.STP, M.Si, Selaku Ketua Tim Pansel.
Luki menekankan bahwa proses seleksi yang berjenjang dan ketat ini dirancang khusus untuk mendapatkan kandidat yang tidak hanya memenuhi prasyarat administratif, tetapi juga unggul dalam hal kompetensi, integritas, serta komitmen untuk melindungi konsumen dan menyelesaikan sengketa di Kota Batam.
Daftar Lengkap Calon Anggota BPSK Batam Terpilih
Berikut adalah sembilan nama yang dinyatakan lulus dan berhak menjadi Calon Anggota BPSK Kota Batam, yang dikelompokkan berdasarkan unsur perwakilan:
1. Unsur Pemerintah:
· Yuniarti, ST, MM
· Aldy Admiral, SE, SH, MH
· Drs. Zul Arif, MH.
2. Unsur Pelaku Usaha:
· Agustri Sumardhy W, SE, SH
· Syafril Y, SE, M.Ak
· Suharsad, SH.
3. Unsur Konsumen:
· Dr. Alwan Hadiyanto, SH, MH
· Ade Darmo Hutabarat, SH, CPM
· Adriansyah Sinaga, S.Sos
Apa Itu BPSK?
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) adalah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tugas utama BPSK adalah menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha melalui jalur non-litigasi atau di luar pengadilan, sehingga diharapkan dapat memberikan akses keadilan yang lebih cepat dan sederhana bagi masyarakat.
Dengan terpilihnya calon anggota baru ini, publik berharap agar BPSK Batam dapat semakin meningkatkan kinerjanya dalam melindungi hak-hak konsumen dan menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil di Kota Batam. (*)
-
Batam2 hari agoUpdate Pekerjaan Perbaikan Kebocoran Pipa Distribusi di Simpang Kepri Mall Batam
-
BP Batam3 hari agoBP Batam Paparkan Potensi Strategis Batam, Sambut Baik Minat Investasi Bakrie Group
-
Batam20 jam agoPelajar SMP di Batam Ditemukan Tewas Gantung Diri, Pihak Keluarga Tolak Otopsi
-
Batam2 hari agoWagub Nyanyang Kukuhkan Dewan K3 Provinsi Kepri, Dorong Budaya Keselamatan Kerja di Sektor Industri Berisiko Tinggi
-
Batam3 hari agoPerbaikan Kebocoran Pipa Distribusi Utama Simpang Kepri Mall Dilakukan Maksimal untuk Percepat Pemulihan Layanan
-
Batam2 hari agoABHi Lakukan Pekerjaan Perbaikan Pipa Distribusi Utama di Simpang Kepri Mall, Ini Wilayah Terdampak Air Mengalir Kecil
-
Batam15 jam agoUpdate Penanganan Kebocoran Pipa Distribusi Utama di Simpang Kepri Mall Batam
-
Bintan1 hari agoRofik Rubah BUMD Bintan dari Rugi Rp5 Miliar, Kini Untung Rp390 Juta dan Mampu Naikkan Ekuitas Capai Rp19,1 Miliar



