Batam
Panitia Seleksi Umumkan Calon Anggota BPSK Batam 2025-2030, Berikut Nama-Namanya
Batam, Kabarbatam.com – Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Batam secara resmi mengumumkan sembilan nama yang lulus seleksi ketat untuk periode tahun 2025-2030.
Pengumuman ini menandai berakhirnya seluruh rangkaian proses seleksi yang berlangsung selama sepuluh hari.
Proses pemilihan yang digelar sejak 16 hingga 25 September 2025 itu telah melalui beberapa tahapan, mulai dari Verifikasi Administrasi, Karya Tulis, Ujian Tertulis, hingga Ujian Wawancara. Hasil akhir tersebut tertuang dalam Pengumuman Resmi Nomor: 07/Pansel/BPSK-BTM/IX/2025 yang dikeluarkan pada hari ini, Senin, 29 September 2025.
“Dengan terpilihnya sembilan calon anggota ini, diharapkan BPSK Kota Batam Periode 2025-2030 dapat menjalankan fungsi dan tugasnya dengan lebih efektif, profesional, dan dapat dipercaya oleh seluruh lapisan masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah,” ujar Luki Zaiman Prawira, S.STP, M.Si, Selaku Ketua Tim Pansel, dalam pernyataan resminya.

Luki Zaiman Prawira, S.STP, M.Si, Selaku Ketua Tim Pansel.
Luki menekankan bahwa proses seleksi yang berjenjang dan ketat ini dirancang khusus untuk mendapatkan kandidat yang tidak hanya memenuhi prasyarat administratif, tetapi juga unggul dalam hal kompetensi, integritas, serta komitmen untuk melindungi konsumen dan menyelesaikan sengketa di Kota Batam.
Daftar Lengkap Calon Anggota BPSK Batam Terpilih
Berikut adalah sembilan nama yang dinyatakan lulus dan berhak menjadi Calon Anggota BPSK Kota Batam, yang dikelompokkan berdasarkan unsur perwakilan:
1. Unsur Pemerintah:
· Yuniarti, ST, MM
· Aldy Admiral, SE, SH, MH
· Drs. Zul Arif, MH.
2. Unsur Pelaku Usaha:
· Agustri Sumardhy W, SE, SH
· Syafril Y, SE, M.Ak
· Suharsad, SH.
3. Unsur Konsumen:
· Dr. Alwan Hadiyanto, SH, MH
· Ade Darmo Hutabarat, SH, CPM
· Adriansyah Sinaga, S.Sos
Apa Itu BPSK?
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) adalah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tugas utama BPSK adalah menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha melalui jalur non-litigasi atau di luar pengadilan, sehingga diharapkan dapat memberikan akses keadilan yang lebih cepat dan sederhana bagi masyarakat.
Dengan terpilihnya calon anggota baru ini, publik berharap agar BPSK Batam dapat semakin meningkatkan kinerjanya dalam melindungi hak-hak konsumen dan menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil di Kota Batam. (*)
-
Natuna20 jam agoWFH Segera Diterapkan untuk ASN Pemkab Natuna
-
Bintan2 hari agoLepas 44 Jamaah Calon Haji, Bupati Roby: Khusyuk Beribadah, Selamat Pergi dan Selamat Kembali
-
Bintan2 hari agoJadi Ketua YKI Bintan, Hafizha Tegaskan Komitmen Putuskan Angka Kasus Kanker di Bintan
-
Batam2 hari agoSidang KKEP Putuskan PTDH Empat Anggota Polda Kepri Terkait Kasus Tewasnya Bripda NS
-
Headline2 hari agoGubernur Ansar Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi Strategis DPRD Provinsi Kepri
-
Batam2 hari agoNenny Dwiyana Nyanyang Pimpin Wanita Islam Kepri, Siap Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan
-
Bintan3 hari agoSekda Ronny Kartika Paparkan Indeks Profesionalitas ASN pada Latsar CPNS Bintan Angkatan XXI
-
Headline2 hari agoDewi Ansar Dikukuhkan sebagai Ketua YKI Kepri 2026–2031



