Connect with us

Kepri

Paripurna Pembahasan LHP dan Hasil Audit BPK RI, Berikut Rekomendasi DPRD Kepri

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F32053008
Rapat paripurna DPRD Kepri. (Foto: Ist)

Tanjungpinang, Kabarbatam.com– DPRD Provinsi Kepulauan Riau menggelar rapat paripurna dengan agenda Pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI atas Kaporan Keuangan Provinsi Kepulauan Riau, Rabu 17 Juni 2020, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kepri.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak. Rapat kali ini membahas tentang penyampaian rekomendasi DPRD Kepri atas hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.
Hadir dalam rapat paripurna ini; Ketua BPK Kepri Widhi Widayat, Plt Gubernur Kepri H Isdianto, Sekda TS Arif Fadillah, unsur Forkopinda berserta jajaran SKPD di Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau, termasuk sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemprov Kepri.
Setelah pembahasan Jumaga Nadeak pun meminta pendapat sekaligus menyerukan kepada anggota DPRD Kepri yang hadir untuk membulatkan satu suara menyetujui atas rekomendasi BPK Kepri atas Laporan Keuangan Pemerintah Kepri tahun anggaran 2019. Dimana atas laporan tersebut menjadi cacatan rekomendasi DPRD Kepri hasil pemeriksaan BPK.
Berikut rekomendasi DPRD Kepri kepada Plt Gubernur Kepri beserta jajarannya. Diminta kepada Plt Gubernur Kepri untuk memerintahkan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait hasil pemeriksaan oleh BPK dan melakukan pengembalian yang distor ke kas daerah, dalam waktu tidak lebih 60 hari yang diatur sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 “Tentang pemeriksaan pengelola dan pertanggung jawaban keuangan negara”.
Kemudian agar memerintahkan Inspektorat Provinsi Kepri untuk melakukan pengawasan terhadap penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK RI, dan melaporkan hasil atau progress secara detail kepada DPRD.
Dan Plt Gubernur Kepri agar msmberikan teguran dan atau saksi kepada para kepala perangkat daerah dan pejabat pengolah keuangan terkait pada sebagian yang disebut pada rekomendasi apabila tidak menindaklanjuti atau tidak menyelesaikan tindak lanjut sampai batas waktu yang ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan.
Rekomendasi selanjutnnya, Plt Gubernur Kepri diminta untuk mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah dengan melaksanakan amanat peraturan daerah, dengan menetapkan peraturan Gubernur, termasuk peraturan retribusi pajak kendaraan bermotor dan pajak jasa labuh dan retribusi penggunaan perairan.
Dan yang terakhir DPRD Kepri meminta untuk menginventarisir perintah peraturan Gubernur yang mana menjadi amanat peraturan daerah dan menyusun peraturan daerah sebagai payung hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. (red)

Advertisement

Trending