Headline
Pastikan Distribusi Tepat Sasaran, Kapolres Karimun Sidak Agen dan Pangkalan Elpiji
Karimun, Kabarbatam.com – Inspeksi mendadak (Sidak) dilakukan oleh Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan di sejumlah agen dan pangkalan gas elpiji ukuran 3 kilogram, Jumat (9/4/2021) pagi.
Dalam sidak itu, turut serta Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Energi Sumber Daya Mineral, Muhammad Yosli dan Kasat Reskrim AKP Arsyad Riyandi.
Adapun Agen yang didatangi adalah PT. Petromas Jaya Abadi, PT. Cipta Nusa Indonesia, dan PT. Prima Jaya Sukses yang berada di pulau karimun besar.
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan mengatakan, sidak tersebut untuk menindaklanjuti keluhan warga terkait kelangkaan gas elpiji 3 kg yang tengah terjadi saat ini.
“Kita sudah cek langsung ke Agen dan pangkalan gas elpij 3 kg dan bisa kita lihat pasokan gas sudah masuk dan didistribusikan,” kata Kapolres AKBP Muhammad Adenan.
Selain itu, pihaknya juga ingin memastikan agar pendistribusian gas yang disubsidi pemerintah bagi warga kurang mampu itu dapat tepat sasaran.
Tidak dipungkiri bahwa, salah satu pemicu kelangkaan gas adalah banyaknya warga yang tergolong mampu atau pelaku usaha menengah keatas yang membeli gas tersebut.
“Gas elpiji 3 kg ini jelas peruntukkannya untuk warga kurang mampu, kita akan awasi pendistribusian ini agar tepat sasaran” kata Adenan.
“Pemerintah juga sudah mengeluarkan surat edaran bahwa warga yang tergolong mampu diimbau tidak menggunakan gas selain ukuran 3 kg, pada intinya kita harapkan ada kesadaran mereka untuk mematuhinya” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Karimu telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang kriteria khusus masyarakat yang diimbau untuk tidak menggunakan gas elpiji 3 Kg.
Plh Bupati Karimun, Muhammad Firmansyah mengatakan, kriteria khusus masyarakat yang diimbau untuk tidak menggunakan gas elpiji 3 Kg diantaranya, ialah Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kemudian, para pelaku usaha selain usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp.50 juta dan tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan lebih dari Rp 300 juta.
Terakhir, para pelaku usaha industri, hotel, cafe dan restoran serta seluruh masyarakat yang mempunyai penghasilan lebih dari Rp2 juta atau masyarakat tergolong mampu.
“Mereka yang masuk dalam kriteria khusus tersebut diimbau untuk menggunakan gas elpiji selain ukuran 3 Kg,” sebut Plh Bupati Karimun, Muhammad Firmansyah dalam surat edaran tersebut, Kamis (8/4/2021)
-
Batam3 hari ago
Polda Kepri Gerebek Server Judi Online Terbesar di Batam, Omzet Capai Miliaran Per Bulan
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial1 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam2 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam3 hari ago
Buka Rute Roro Batam-Johor, BP Batam Dorong Pengembangan Pariwisata dan UMKM Kota Batam
-
Batam24 jam ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam2 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka