Batam
PDIP Kota Batam Tegaskan Perdamaian dan Pencabutan Laporan Mangihut Tidak Pengaruhi Proses di Internal Partai

Batam, Kabarbatam.com – DPC PDI Perjuangan Kota Batam menegaskan bahwa upaya perdamaian secara kekeluargaan serta pencabutan laporan kepolisian oleh pihak pelapor dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang ‘menyeret’ nama Anggota DPRD Kota Batam Mangihut Rajaguguk tidak mempengaruhi proses yang sedang bergulir di internal partai.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Batam, Nuryanto atau akrab disapa Cak Nur mengatakan, DPC PDI Perjuangan tidak ingin mencampuri terkait perdamaian secara kekeluargaan dan pencabutan perkara pidana di kepolisian oleh pihak pelapor.
“DPC PDI Perjuangan Kota Batam tidak ikut campur dalam persoalan perdamaian atau pencabutan laporan. Kita tetap berproses sesuai mekanisme dan aturan berdasarkan AD/ART dan peraturan partai yang ada,” ungkap Cak Nur kepada Kabarbatam.com melalui sambungan telepon, Kamis (8/5/2025) siang.
Dalam hal ini, kata Cak Nur, DPC PDI Perjuangan Kota Batam tetap menghormati upaya perdamaian secara kekeluargaan dan pencabutan laporan itu. Namun, perlu digaris bawahi bahwa masalah ini bukan masalah pribadi.
“Artinya, sampai saat ini kita sama sekali belum mendapatkan kronologi yang sesungguhnya terkait persoalan itu. Tentu, perlu ada pembuktian jika Mangihut Rajagukguk tidak bersalah dan dia harus membuktikan melalui laporan balik,” tutur Cak Nur.
Menurut Cak Nur, pelaporan balik yang belum dilakukan Mangihut Rajagukguk justru menimbulkan persepsi lain. Dalam pandangan PDI Perjuangan, hal ini sangat diragukan.
“Tentu, membuat kita ragu dan tidak percaya atas pernyataan-pernyataan Mangihut. Apalagi, informasi serta keterangan sebelumnya dari pelapor maupun telapor jauh sangat berbeda,” tutur Cak Nur.
Cak Nur mengungkapkan, perdamaian dan pencabutan laporan ke kepolisian oleh pihak pelapor bukan berarti dapat mengembalikan nama baik partai. Di sini, nama baik PDI Perjuangan sudah terlanjur tercoreng.
“Kami tegaskan, perdamaian secara kekeluargaan dan pencabutan laporan di kepolisian bukan berarti mempengaruhi proses dalam internal partai. Justru, kita tetap akan mencari kebenaran substansi objek dari permasalahan itu,” tegasnya.
Ditambahkan Cak Nur, tuduhan yang dilayangkan oleh pelapor sudah sangat menciderai nama baik partai. Maka, Mangihut Rajagukguk harus berani melaporkan balik pihak yang melaporkan itu, kalau tidak melaporkan berarti ada tanda tanya besar dalam permasalahan ini.
“Kalau tidak ada permasalahan kenapa harus ada perdamaian dan pencabutan laporan. Oleh karenanya, kita tegaskan kepada Mangihut bahwa jangan pernah membiarkan orang lain untuk menuduh kita tanpa bukti yang berujung pada fitnah. Momentum saudara Mangihut melaporkan balik adalah jalan satu-satunya untuk memperbaiki kredibilitas dan nama baik PDI Perjuangan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, selain menegaskan tidak terlibat dalam kasus tersebut dugaan penipuan dan penggelapan, Mangihut Rajagukguk juga menyebut bahwa laporan telah resmi dicabut oleh pelapor.
Selain mengaku lega mengetahui bahwa persoalan telah diselesaikan secara kekeluargaan. Ia juga menyebut pihak terkait telah menyampaikan permintaan maaf.
“Laporan itu sudah dicabut dan diselesaikan secara damai oleh Hendrik Rajagukguk, rekan saya yang juga seorang pengusaha pasir,” jelas Mangihut seperti dilansir dari Alurnews.com.
Disinggung mengenai kemungkinan melaporkan balik sesuai saran dari PDI-P, Mangihut masih mempertimbangkannya.
“Saya serahkan ke penasehat hukum agar tidak memperpanjang masalah,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Hendrik Rajagukguk mengonfirmasi bahwa proses damai dan pencabutan laporan dilakukan pada Senin (5/5/2025) di Polresta Barelang, usai kesepakatan damai yang ditandatangani di RS Elisabeth Batam Kota.
Ia juga menegaskan bahwa Mangihut tidak terlibat dalam penipuan atau pemerasan, serta tidak memiliki saham atau kepentingan di perusahaan terkait.
“Pak Mangihut hanya saya mintai pendapat secara pribadi karena kami memiliki hubungan keluarga,” jelas Hendrik.
Sementara itu, Kapolresta Barelang Kombes Zaenal Arifin membenarkan adanya pencabutan laporan namun menyatakan bahwa proses penyidikan masih berjalan.
“Kami mencatat pencabutan laporan, tapi belum langsung kami setujui karena ada aturan dan syarat yang harus dipenuhi. Kasus ini masih berproses,” kata dia.(Atok)









-
Batam2 hari ago
Ketua KKSS Kepri Ingatkan Polres Lingga Tidak Tebang Pilih Dalam Penegakan Hukum
-
Headline21 jam ago
Nenny Dwiyana Nyanyang Nakhodai BKOW Provinsi Kepri: Ini Pesannya untuk Seluruh Perempuan Kepulauan Riau
-
Batam3 hari ago
Kembalikan Nama Baik PDI Perjuangan, Cak Nur: Laporan Balik Mangihut Rajaguguk Sangat Dinanti Partai
-
Batam2 hari ago
Deputi Bidang Pelayanan Umum Tinjau Klinik Baloi, Harapkan Mutu Pelayanan dan Fasilitas Meningkat
-
Bintan2 hari ago
Lepas Sambut Dandim 0315/TPI, Roby Sampaikan Terimakasih Atas Sinergi dan Dedikasi
-
Batam20 jam ago
Ada Gangguan Sistem Kelistrikan IPA 5 Duriangkang, Suplai Air di Kabil hingga KDA Mengecil
-
Batam3 hari ago
Anggota/Deputi Bidang Infrastruktur BP Batam Tinjau 8 Titik Longsor di Bengkong
-
Headline21 jam ago
Ikuti Kejuaraan Anakonda Boxing, MMA Tanjungpinang Raih 3 Mendali Emas