Connect with us

Batam

Pekerja Tempatan di PHK Tanpa Alasan, Wahyu Wahyudin Desak Pemerintah Cabut Izin Subcon PT PSG

Published

on

Img 20250705 wa0100
Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Wahyu Wahyudin.

Batam, Kabarbatam.com – Sistem pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa alasan yang jelas dan perekrutan tenaga kerja dari luar daerah di PT Semen Merah Putih Batam mendapat soroton tajam dari Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Wahyu Wahyudin.

Wahyu Wahyudin menilai bahwa sistem pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa alasan dan perekrutan tenaga kerja dari luar daerah yang dilakukan oleh subcon PT Prakarsa Samudera Gresik (PSG) sudah sangat melanggar aturan. PT PSG harusnya lebih memprioritaskan warga tempatan seputaran perusahaan itu berdiri.

“Soal penempatan tenaga kerja sudah ada dalam aturan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang penempatan tenaga kerja. Bahwa penempatan tenaga kerja harus tetap memprioritaskan warga lokal terkhusus warga tempatan. Tentu, hal ini sudah dilanggar oleh pihak PT Semen Merah Putih melalui sub kontraktornya yang menempatkan tenaga kerja luar daerah,” ungkap Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Wahyu Wahyudin, Sabtu (5/6/2025).

Pemutusan hubungan kerja tanpa alasan terhadap puluhan pekerja yang sudah jelas berstatus warga tempatan dan menggantikan mereka dari hasil rekrutan luar Provinsi Kepri bukanlah sebuah solusi. Hal ini, justru sangat berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Ada apa sebenarnya? Apakah memang ini ada kongkalikong antara pihak manajemen perusahaan PT Semen Merah Putih dengan sub kontraktor PT PSG. Karena ini sudah melanggar aturan, saya berharap management PT Semen Merah Putih memberikan teguran keras terhadap kontraktor outsourching tersebut. Bila perlu, outsourchingnya tidak usah dipakai lagi di PT Semen Merah Putih,” tegas Wahyu Wahyudin.

Menurut Wahyu, jika memang puluhan pekerja warga tempatan itu memiliki kesalahan, tentu pihak subcon harusnya memberikan penjelasan secara rinci dan kesempatan kepada mereka.

“Ini pengaduan dari masyarakat. Tidak ada angin, tidak ada hujan tahu-tahunya dihabiskan kontraKnya atau tidak disambung kembali. Tentu, sangat disayangkan seperti ini,” terangnya.

Tak hanya itu, secara tegas Wahyu Wahyudin juga meminta kepada Pemerintah Kota Batam untuk segera turun melakukan investigasi mendalam dan memberikan sanksi tegas terhadap outsourching tersebut.

“Saya minta kepada Pemko Batam untuk menindak tegas perusahaan outsourcing tersebut sekalian dicabut saja izinnya, kalau memang sudah sewenang-wenang tidak mengikuti aturan dan regulasi yang telah ditetapkan,” tegas Wahyu.

Seperti diketahui, dugaan diskriminasi dan keterlibatan pihak ketiga dalam pemutusan hubungan kontrak kerja terhadap pekerja warga tempatan Kabil mencuat setelah terjadinya aksi mogok kerja.

Para pekerja ini menganggap subcon PT Prakarsa Samudera Gresik tidak profesional. Mereka melakukan pemutusan hubungan kerja tanpa dilandasi dasar atau alasan yang masuk nalar dan logika.

Puluhan pekerja yang menggantungkan nasibnya selama bertahun-tahun di PT Semen Merah Putih kini tinggalah kenangan. Mereka hanya dapat berpasrah diri dan mengharapkan kebijakan PT Semen Merah Putih untuk mengambil alih permasalahan ini dan memberikan solusi dan kepastian terhadap nasib para pekerja.

Sejauh ini, belum ada keterangan resmi yang dikeluarkan oleh subcon PT PSG maupun PT Semen Merah Putih perihal pemecatan terhadap para pekerja tersebut.

Selain itu, awak media juga telah berupaya mengkonfirmasi melalui pesan WhatsApp pihak subcon PT PSG yakni melalui Muhammad Kadafi, namun hingga saat ini belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang telah dilayangkan. (Atok)

Advertisement

Trending