Connect with us

Batam

Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Jalur ‘Seksi’ Penyelundupan Lintas Wilayah

Published

on

Img 20251002 wa0070
Suaaana Pelabuhan Roro Telaga Punggur Batam.

Batam, Kabarbatam.com – Pelabuhan Roro Telaga Punggur kembali menuai sorotan. Bukan karena padatnya arus penumpang, melainkan maraknya dugaan praktik penyelundupan barang terlarang.

Diketahui, Pelabuhan Roro Telaga Punggur merupakan akses utama jalur resmi penyeberangan kapal laut yang menghubungkan Kota Batam dan sejumlah wilayah di luar Kepulauan Riau.

Namun tak jarang, jalur resmi penyeberangan Pelabuhan Roro Telaga Punggur ini justru dimanfaatkan oleh orang atau pihak untuk melancarkan bisnis gelap penyelundupan berbagai jenis barang-barang ilegal.

Hal itu terbukti, setelah keberhasilan petugas Bea Cukai Batam menyita sebanyak 797 unit handphone merek Apple type iPhone 11, iPhone 12 dan iPhone 13 dalam kondisi bekas pada Sabtu, (27/9/2025) sekitar pukul 11.30 WIB di Pelabuhan Roro Telaga Punggur.

Img 20251002 wa0071

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah mengatakan, pengungkapan ini bermula ketika petugas Bea Cukai Batam yang melakukan pengawasan rutin mencurigai satu unit mobil pribadi yang hendak menyeberang ke Tanjung Uban menggunakan kapal KMP. Barau.

“Dari hasil pemeriksaan, mobil tersebut dibawa oleh seorang pria berinsial RS (36) warga Tanjungpinang berprofesi sebagai wiraswasta,” bebernya.

Kemudian, petugas kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap 2 buah koper dan 4 buah tas. Hasilnya, ditemukan sebanyak 797 unit iPhone kondisi bekas.

Berdasarkan keterangan pelaku, kata Zaky, diperoleh informasi bahwa RS hanya bertugas membawa barang tersebut menuju Kalimantan Barat atas perintah seseorang berinisial AR dengan upah Rp24 juta. Nilai estimasi barang hasil penindakan ini mencapai Rp 3,2 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 1 miliar.

“Terhadap pelaku, kendaraan, beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke KPU BC Batam. Saat ini kasus tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan yang melanggar Pasal 102 huruf f UU No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan,” jelas Zaky.

Img 20251002 wa0068

Seperti diketahui, kasus serupa bukanlah pertama kalinya terjadi di Pelabuhan Roro Telaga Punggur. Berbagai modus operandi dilakukan oleh oknum pelaku usaha untuk menghindari adminitrasi pajak yang seharusnya wajib ditunaikan.

Tak hanya sekedar barang elektronik, informasi yang berhasil diperoleh wartawan, praktik penyelundupan barang-barang ilegal lainnya seperti handphone, minuman beralkohol, sparepart motor gede, rokok, ballpres serta barang terlarang lainnya di Pelabuhan Roro Telaga Punggur hingga saat ini masih saja berlangsung.

Berbagai modus operandi diperankan oleh oknum pelaku usaha untuk mengelabui pengawasan aparat setempat. Bahkan, mereka juga tak segan-segan mengirim barang ilegal keluar dari Kota Batam itu dengan modus barang pindahan serta menggunakan mobil pribadi.

Meski berulang kali dilakukan penegakan hukum berupa razia gabungan, para penyelundup ini nampaknya telah mengetahui sejak awal kapan razia gabungan itu dilaksanakan. Sehingga, tak jarang razia gabungan ini justru tidak membuahkan hasil.

Menyikapi persoalan ini, harusnya aparat setempat serta instansi yang berwenang mengawasi lebih ketat kembali keluar masuk kendaraan di Pelabuhan Roro Telaga Punggur. Hal ini semata-mata dilakukan untuk menyelamatkan potensi jumlah kerugian negara yang cukup besar (Atok).

Advertisement

Trending