Connect with us

Batam

Pelaku Curat Rumah Mewah di Batam Incar Sejumlah Jam Tangan Bermerek

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F30372944

Batam, Kabarbatam.com – Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) rumah mewah di Perumahan Margonda Residence, Blok A No 7, Batam Kota, berinisial OS (28), tak dapat berkutik setelah diringkus tim gabungan Subdit 3 Jatanras Polda Kepri bersama Opsnal Reskrim Polresta Barelang, pada Sabtu (18/7/2020).
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan SIK., MH, mengatakan OS (28) terbukti melakukan tindak pidana Curat. Dia berhasil diamankan di Perumahan Taman Cipta Indah 2 Blok M No 12, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batuaji, sekira pukul 18.06 WIB.
“Pada saat pelaku menunjukkan tempat barang bukti dibuang, di seputaran Batam Kota, pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri sehingga petugas mencoba memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali, akan tetapi pelaku tetap melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, pada akhirnya petugas memberikan tindakan tegas dan terukur,” ungkap Andri.
Dikatakan Andri, OS (28) terbukti melakukan Curat di Perumahan Margonda Residence saat pemilik rumah tidak berada ditempat. Sehingga korban mengalami kerugian senilai Rp 300 juta.
“Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit jam tangan merk Rolex , 1 unit jam tangan merk Timberland, 1 unit jam tangan merk Cerruti, 1 unit jam tangan Merk Police, 1 unit jam tangan Merk Chronoforce,1 unit jam tangan Merk Swiss Army, 1 unit jam tangan Merk Casio, 25 coin Dollar Singapura ,1 buah dompet warna hitam, uang tunai sejumlah Rp 29.000, 1 Batang Kayu, satu helai celana jean, 3 buah tas, 3 buah STNK, 2 buah paspor dan beberapa dokumen milik korban,” terangnya.
Saat ini pelaku telah berada di Polresta Barelang untuk penyelidikan dan proses pengembangan lebih lanjut. (Tok)

Advertisement

Trending