Connect with us

Batam

Pemasangan Plang oleh PT CMG Dihadang Warga, Kuasa Hukum: Kami Pemilik Sah Atas Lahan

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20230930 Wa0057
Proses pemasangan plang lahan milik PT Citra Mitra Graha (CMG) yang berlokasi di Sei Nayon, Kecamatan Bengkong, Kota Batam dihalang-halangi warga, Sabtu (30/9/2023).

Batam, Kabarbatam.com – Proses pemasangan plang lahan milik PT Citra Mitra Graha (CMG) yang berlokasi di Sei Nayon, Kecamatan Bengkong, Kota Batam dihalang-halangi warga, Sabtu (30/9/2023).

Kuasa Hukum PT CMG, Nasib Siahaan mengatakan, lahan milik PT. CMG ini telah memiliki legalitas yang lengkap. Bahkan warga yang terdampak dari pengembangan lokasi tersebut, sejauh ini telah diganti untung.

“Disini saya menilai ada penyerobot lahan kami bahkan ada provokator yang mencoba menghalangi kami. Kami minta kepada pemerintah hadir dalam permasalahan ini. Sebab secara legalitas, kami pemilik sah atas lahan ini,” tegas kuasa hukum PT CMG, Nasib Siahaan Sabtu (30/9/2023).

Nasib Siahaan menjelaskan, pemasangan patok pada lahan yang saat ini ditempati warga, tepatnya di RT 03 RW 12, Sei Nayon, Kecamatan Bengkong, Kota Batam bahwa pihaknya sudah mengganti untung bagi rumah yang siap direlokasi.

“Hari ini kami pasang plang, sebagai tanda, bahwa kami pemilik lahan yang sah. Warga yang menyerobot ini adalah warga yang selalu merasa benar. Kita akan segera membangun,jadi kami sangat mengharapkan kehadiran pemerintah disini,” ungkapnya.

Perlu diketahui, polemik lahan di Sei Nayon sudah berlangsung beberapa tahun belakangan. Hingga kini masalah di sana belum juga selesai.

Terkini, pada Sabtu (30/9/2023), PT CMG mencoba masuk ke pemukiman. Perusahaan sedang melakukan pemasangan plang tanda kepemilikan lahan hingga pendataan di Komplek Sei Nayon, RT/03 RW/12.

Niatnya, lanjut Nasib Siahaan, PT CMG mau mengambil alih lahan dari para penyerobot. Beberapa waktu lalu, polisi juga telah menetapkan empat orang tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan lahan di Sei Nayon.

“Mereka fikir selama ini tidak ada pemiliknya. Jangan dikira ini lahan tak bertuan. Sudah sah lahan ini milik perusahaan,” tegasnya kembali.

Setidaknya ada sekitar 230 rumah. Jumlah itu berdasarkan data lama yang didapat oleh perusahaan. Pihaknya juga masih menelusuri siapa-siapa saja yang mengomersilkan lahan tersebut.

“Sekarang tidak tau (jumlah rumah di lahan PT CMG), makanya mau kita data ulang. Kita akan ambil alih satu rumah, mereka sudah setuju akan direlokasi. Jadi kita juga pengen tau siapa yang mengkavelingkan lahan untuk diperjualbelikan,” ujar Nasib.

PT CMG sudah menyiapkan kaveling di kawasan Kabil, Batam. Lahan yang disiapkan sudah di WTO selama 30 tahun.

“Kita sudah beli lahan di sana. Kalau mau, kita pindahkan mereka ke sana. Jangan bilang ini lahan tak bertuan, ini pemilik sahnya PT CMG. Patut kita duga mereka banyak yang menyerobot lahan,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending