Headline
Pemerintah Batasi Belanja Pegawai Daerah, Maksimal 30 Persen dari APBD

Natuna, Kabarbatam.com – Pemerintah sudah menerbitkan undang-undang nomor 1 tahun 2022, mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Termasuk dalam pasal pengelolaan belanja daerah. Membatasi belanja pegawai, paling tinggi 30 persen dari belanja APBD.
Sementara Untuk Natuna, penerapan undang-undang ini belum dilaksanakan, meski masih dalam dalam transisi waktu untuk penyesuaian. Diketahui belanja pegawai di Natuna mencapai 38 persen dari belanja APBD.
Selain melebihi batas maksimal belaja pegawai, pendapatan asli daerah menjadi pertimbangan. Tren penerimaan dana bagi hasil migas yang naik dan turun.
Kepala badan pengelolaan keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pemkab Natuna Suryanto mengatakan, penerapan undang undang nomor 1 tahun 2022 ini masih diberikan masa transisi selama 5 tahun sejak diterbitkan. Paling lambat tahun 2027 wajib melaksanakan.
“Dalam hal persentase belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah melebihi 30 persen, daerah harus menyesuaikan porsi belanja pegawai paling lama 5 tahun terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini diundangkan,” jelasnya, Rabu (30/1).
Suryanto menambahkan, daerah wajib mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40 persen dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil atau transfer kepada daerah dan atau Desa.
“Daerah tidak melaksanakan ketentuan alokasi belanja daerah sebagaimana diatur ini dapat menerima sanksi penundaan atau pemotongan dana transfer ke daerah,” ujarnya.
Suryanto mengatakan, untuk menyesuaikan persentase alokasi belanja APBD tersebut, pemerintah daerah harus meningkatkan pendapatan daerah sekitar Rp 200 miliar untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai.
“Tren dana transfer daerah akan mengalami angka naik dan turun, menyesuaikan harga minyak dunia dan produksi. Seperti tahun 2024 ini mengalami penurunan sekitar Rp 10,609 miliar dari tahun 2023 lalu. Penurun tersebut bersumber dari dana bagi hasil minyak dan gas. Meski masih dapat ditutupi dari pendapatan PBB yang mengalami kenaikan,” terangnya. (Man)






-
Batam2 hari ago
Kawasan Industri Wiraraja Buka Lowongan Besar-Besaran 2026, Tahap Awal 10 Ribu Orang
-
Headline14 jam ago
Ady Hermawan Resmi Nahkodai DPD Hanura Kepri, Ini Pesan Ketum Oesman Sapta Odang
-
Headline2 hari ago
Dilantik Wagub, Henky Mohari Terpilih Lagi Ketuai KPID Kepri: Siap Bersinergi dengan Semua Pihak
-
Natuna3 hari ago
Cen Sui Lan Disematkan sebagai Kader Terbaik di HUT ke-61 Partai Golkar
-
Batam2 hari ago
Ada Pekerjaan Penyambungan Pipa di Bengkong Seken, Ini Wilayah Terdampak Aliran Air Mengecil
-
Batam2 hari ago
Optimalkan Tata Kelola Kelembagaan, Kepala BP Batam Sambangi Kejati Kepri
-
Batam14 jam ago
Ada Penyambungan Pipa Jalur Bundaran Bandara, Pelanggan ABHi di Wilayah Ini Agar Segera Menampung Air
-
Batam2 hari ago
Bejat, Seorang Ayah di Sagulung Tega Cabuli Anak Kandungnya