Connect with us

Headline

Pemerintah Batasi Belanja Pegawai Daerah, Maksimal 30 Persen dari APBD

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20240130 Wa0322
Kepala badan pengelolaan keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pemkab Natuna Suryanto.

Natuna, Kabarbatam.com – Pemerintah sudah menerbitkan undang-undang nomor 1 tahun 2022, mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Termasuk dalam pasal pengelolaan belanja daerah. Membatasi belanja pegawai, paling tinggi 30 persen dari belanja APBD.

Sementara Untuk Natuna, penerapan undang-undang ini belum dilaksanakan, meski masih dalam dalam transisi waktu untuk penyesuaian. Diketahui belanja pegawai di Natuna mencapai 38 persen dari belanja APBD.

Selain melebihi batas maksimal belaja pegawai, pendapatan asli daerah menjadi pertimbangan. Tren penerimaan dana bagi hasil migas yang naik dan turun.

Kepala badan pengelolaan keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pemkab Natuna Suryanto mengatakan, penerapan undang undang nomor 1 tahun 2022 ini masih diberikan masa transisi selama 5 tahun sejak diterbitkan. Paling lambat tahun 2027 wajib melaksanakan.

“Dalam hal persentase belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah melebihi 30 persen, daerah harus menyesuaikan porsi belanja pegawai paling lama 5 tahun terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini diundangkan,” jelasnya, Rabu (30/1).

Suryanto menambahkan, daerah wajib mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40 persen dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil atau transfer kepada daerah dan atau Desa.

“Daerah tidak melaksanakan ketentuan alokasi belanja daerah sebagaimana diatur ini dapat menerima sanksi penundaan atau pemotongan dana transfer ke daerah,” ujarnya.

Suryanto mengatakan, untuk menyesuaikan persentase alokasi belanja APBD tersebut, pemerintah daerah harus meningkatkan pendapatan daerah sekitar Rp 200 miliar untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai.

“Tren dana transfer daerah akan mengalami angka naik dan turun, menyesuaikan harga minyak dunia dan produksi. Seperti tahun 2024 ini mengalami penurunan sekitar Rp 10,609 miliar dari tahun 2023 lalu. Penurun tersebut bersumber dari dana bagi hasil minyak dan gas. Meski masih dapat ditutupi dari pendapatan PBB yang mengalami kenaikan,” terangnya. (Man)

Advertisement

Trending