Batam
Pemerkosa Wanita Diringkus Polsek Batam Kota, Pelaku Ngaku Tak Bisa Menahan Nafsu Lihat Korban Pakai Daster
Batam, Kabarbatam.com – Seorang pria berinisial AI (43) berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Batam Kota setelah nekat melakukan pemerkosaan terhadap wanita muda di Batam.
Aksi bejat pelaku AI itu terjadi pada hari Sabtu (27/7/2024) pukul 22.00 Wib di kosan Perumahan Anggrek Sari. Korban berinisial TD (29) sempat ditodong sebilah pisau ke arah lehernya dan hingga akhirnya mau melayani hasrat bejat pelaku.
Kapolsek Batam Kota Kompol Anak Agung Winarta, SH, SIK., mengatakan, pemerkosaan itu terjadi saat korban sedang mencuci pakaian di kamar mandi.
“Pelaku berpura-pura numpang ke kamar mandi dengan alasan mencari orang. Ketika korban mau menutup pintu kamar mandi, pelaku tiba-tiba mendorong pintu dan menondongkan sebilah pisau ke arah leher korban sambil menutup mulut korban,” ujar Kompol Anak Agung Winarta, Kamis (1/8/2024)
Korban yang pada saat itu merasa ketakutan dan terancam, justru membuat pelaku AI (43) bertindak leluasa membuka pakaian korban dan menyetubuhinya.
“Setelah menyetubuhi korbannya, ketika pelaku sedang memakai baju korban berlari sambil berteriak minta tolong dan pelaku langsung melarikan diri meninggalkan sepeda motornya,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma sakit di bagian kemaluan dan terdapat luka gores di bagian leher akibat gesekan pisau dilakukan pelaku. Sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batam Kota.
Menerima laporan korban, unit Reskrim Polsek Batam Kota yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Ardiansyah melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan keberadaan pelaku.
“Unit Reskrim Polsek Batam Kota berhasil mengamankan pelaku AI yang pada saat itu berada di Perumahan Anggrek Sari di kediaman pemilik sepeda motor yang digunakan saat mendatangi rumah korban,” tuturnya.
Saat diinterogasi polisi, pelaku AI mengaku melakukan pemerkosaan itu karena ia melihat korban memakai daster saat sedang mencuci baju sehingga membuat pelaku bernafsu.
“Pelaku dan korban tidak saling mengenal. Menurut pengakuannya, pelaku melakukan hal tersebut karena melihat korban memakai daster saat sedang mencuci baju sehingga membuat pelaku nafsu,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. (Atok)
-
Natuna21 jam agoDana Desa Rp52 Miliar di Natuna Rawan Salah Kelola, Kejati Kepri Ungkap Temuan Administratif
-
Batam19 jam agoMassa Simpatisan Padati Kantor DPC Partai Gerindra, Iman Sutiawan: Jaga Harkat Martabat Partai!
-
Natuna2 hari agoTol Laut Belum Maksimal, Pengusaha Natuna Keluhkan Keterbatasan Reefer Container
-
Batam1 hari agoHari Jadi ke-196 Batam, Amsakar-Li Claudia: Kota Maju Dibangun dari Kebersamaan
-
Headline3 hari agoInvestasi Pasir Kuarsa di Natuna Disorot, PT MMI Tegaskan Komitmen Patuh Hukum dan Lindungi Hak Masyarakat
-
Headline3 hari agoCen Akan Perjuangkan Harga Jagung Tinggi ke Bulog
-
Headline2 hari ago99% Layanan Telkomsel Pulih Pasca Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera Barat
-
Batam13 jam agoDPRD Kota Batam Gelar Paripurna Hari Jadi Batam ke-198, Sarat Nuansa Budaya Melayu



