Batam
Pemerkosa Wanita Diringkus Polsek Batam Kota, Pelaku Ngaku Tak Bisa Menahan Nafsu Lihat Korban Pakai Daster

Batam, Kabarbatam.com – Seorang pria berinisial AI (43) berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Batam Kota setelah nekat melakukan pemerkosaan terhadap wanita muda di Batam.
Aksi bejat pelaku AI itu terjadi pada hari Sabtu (27/7/2024) pukul 22.00 Wib di kosan Perumahan Anggrek Sari. Korban berinisial TD (29) sempat ditodong sebilah pisau ke arah lehernya dan hingga akhirnya mau melayani hasrat bejat pelaku.
Kapolsek Batam Kota Kompol Anak Agung Winarta, SH, SIK., mengatakan, pemerkosaan itu terjadi saat korban sedang mencuci pakaian di kamar mandi.
“Pelaku berpura-pura numpang ke kamar mandi dengan alasan mencari orang. Ketika korban mau menutup pintu kamar mandi, pelaku tiba-tiba mendorong pintu dan menondongkan sebilah pisau ke arah leher korban sambil menutup mulut korban,” ujar Kompol Anak Agung Winarta, Kamis (1/8/2024)
Korban yang pada saat itu merasa ketakutan dan terancam, justru membuat pelaku AI (43) bertindak leluasa membuka pakaian korban dan menyetubuhinya.
“Setelah menyetubuhi korbannya, ketika pelaku sedang memakai baju korban berlari sambil berteriak minta tolong dan pelaku langsung melarikan diri meninggalkan sepeda motornya,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma sakit di bagian kemaluan dan terdapat luka gores di bagian leher akibat gesekan pisau dilakukan pelaku. Sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batam Kota.
Menerima laporan korban, unit Reskrim Polsek Batam Kota yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Ardiansyah melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan keberadaan pelaku.
“Unit Reskrim Polsek Batam Kota berhasil mengamankan pelaku AI yang pada saat itu berada di Perumahan Anggrek Sari di kediaman pemilik sepeda motor yang digunakan saat mendatangi rumah korban,” tuturnya.
Saat diinterogasi polisi, pelaku AI mengaku melakukan pemerkosaan itu karena ia melihat korban memakai daster saat sedang mencuci baju sehingga membuat pelaku bernafsu.
“Pelaku dan korban tidak saling mengenal. Menurut pengakuannya, pelaku melakukan hal tersebut karena melihat korban memakai daster saat sedang mencuci baju sehingga membuat pelaku nafsu,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. (Atok)









-
Batam2 hari ago
Kapal Pemancing Karam di Perairan Berakit, 7 Orang Selamat dan 2 Lainnya Belum Ditemukan
-
Headline3 hari ago
Nenny Dwiyana Nyanyang Nakhodai BKOW Provinsi Kepri: Ini Pesannya untuk Seluruh Perempuan Kepulauan Riau
-
Bintan1 hari ago
9 ABK Kapal Nelayan Tenggelam di Perairan Berakit Selamat, Operasi SAR Resmi Ditutup
-
Headline3 hari ago
Ikuti Kejuaraan Anakonda Boxing, MMA Tanjungpinang Raih 3 Medali Emas
-
Batam3 hari ago
Ada Gangguan Sistem Kelistrikan IPA 5 Duriangkang, Suplai Air di Kabil hingga KDA Mengecil
-
Batam2 hari ago
Wagub Kepri Hadiri Pelantikan DPD GEMPAR, Ajak Pemuda Ambil Peran dalam Visi Indonesia Emas 2045
-
Headline2 hari ago
Momok Narkoba di Asahan Dibasmi Tim Irwasda Poldasu, SMSI Sumut: Layak Diberi Penghargaan
-
Headline2 hari ago
Wagub Kepri Hadiri Mubes I Organisasi Minang se-Kepri: Perkuat Silaturahmi, Jaga Toleransi