Bintan
Pemkab Bintan Dinilai Sukses Dukung Optimalisasi Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS)
Bintan, Kabarbatam.com – Pemerintah Kabupaten Bintan dinilai berhasil oleh BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) Provinsi Kepri dalam mendukung optimalisasi pengelolaan ZIS (Zakat, Infaq, dan Sedekah) dan DSKL (Dana Sosial Keagamaan Lainnya). Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) BAZNAS se Provinsi Kepulauan Riau tahun 2024.
Wakil Ketua II BAZNAS RI, Nyai Saidah Sakwan saat pembukaan Rakorda di hari pertama bahkan dengan lugas menyampaikan pujiannya terhadap Pemkab Bintan. Dirinya juga mengatakan Bintan akan diusulkan untuk mendapatkan Reward khusus untuk beberapa kategori dalam BAZNAS Award 2025, dimana pada tahun 2024 ini pun Bupati Bintan telah menerima BAZNAS Award kategori Kepala Daerah Pendukung Pengelolaan Zakat Terbaik.
Pemkab Bintan bahkan mendapat kehormatan untuk menjadi narasumber dalam Rakorda tersebut. Mewakili Bupati Bintan Roby Kurniawan, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Bintan Wan Rudi Iskandar menyampaikan paparan terkait Kesuksesan Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan dalam Mendukung Optimalisasi Pengelolaan ZIS dan DSKL di BAZNAS Bintan.
“Poin paling penting dan utama Bapak Ibu, komitmen Kepala Daerah. Baru kemudian kita bisa merumuskan berbagai formulasinya. Kami di Bintan juga sangat bersyukur, pendistribusian zakat sangat memberi manfaat kepada masyarakat” jelas Wan Rudi, Jumat (20/12) di Ballroom Hotel Planet Holiday Kota Batam.
Pengumpulan ZIS di Bintan meningkat sangat signifikan, hampir 85 persen. Tahun 2022 ZIS yang terkumpul sebesar Rp. 600 Juta lebih. Sementara pada tahun 2023 meningkat menjadi Rp. 2,1 Miliar lebih. Lebih fantastisnya lagi, pada tahun 2024 ini akumulasi ZIS hingga bulan November sebesar Rp. 3,4 Miliar.
Peningkatan luar biasa ini berawal dari komitmen Bupati Bintan dalam mengoptimalisasi pengumpulan ZIS. Selain menginfaqkan seluruh gajinya, Bupati Bintan kemudian mengeluarkan Peraturan Bupati Bintan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bintan Nomor 23 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat Penghasilan, Infaq dan Sedekah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan. Regulasi ini yang kemudian menjadi dasar pengumpulan zakat dari para ASN se Kabupaten Bintan.
Dalam Rakorda ini, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Bintan juga meraih penghargaan sebagai Lembaga Zakat pada kategori koordinasi terbaik dengan Pemerintah Daerah. Sebagaimaa diketahui, BAZNAS Bintan sejauh ini juga sering berkolaborasi bersama Pemkab Bintan untuk menjalankan program-program kemasyarakatan. (*)
-
Batam16 jam ago
21 Perwira Polda Kepri Dapat Promosi Jabatan, Ini Nama-Namanya
-
Batam2 hari ago
Mayor Inf Bayu Hanuranto Wicaksono Resmi Jabat Danyonif 136/Tuah Sakti
-
Ekonomi3 hari ago
Ini Konsep Tower Batam sebagai Kekuatan Baru Ekonomi Usulan Kadin Kepri
-
Batam3 hari ago
ABHi Lakukan Perbaikan Kebocoran Pipa Depan Fanindo Tanjung Uncang, Ini Wilayah Terdampak
-
Batam3 hari ago
Resmi Bernama Flyover Sungai Ladi, Kepala BP Batam Apresiasi Dukungan LAM Kota Batam
-
Headline2 hari ago
Kabar Gembira, Pemprov Kepri Berikan Diskon Pajak PKB dan BNNKB di Awal Tahun 2025
-
Ekonomi14 jam ago
Apple Akan Investasi Rp16,188 Triliun Bangun Pabrik AirTag di Batam
-
Headline7 jam ago
Rakor dengan Mendagri, Gubernur Ansar Ajukan Diskresi untuk Maksimalkan Penataan Non ASN Kepri