Connect with us

Natuna

Pemkab Natuna Bebaskan BPHTB untuk MBR yang Miliki Rumah Pertama

Published

on

Ilustrasi pajak bumi dan bangunan pbb foto chatgpt skpy4 bkf7
Foto ilustrasi

Natuna, Kabarbatam.com – Pemerintah Kabupaten Natuna membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ingin memiliki rumah pertama. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong percepatan kepemilikan rumah layak.

Program pembebasan BPHTB tersebut merupakan dukungan daerah terhadap Program Strategis Nasional pembangunan 3 juta rumah, yang bertujuan memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak dan terjangkau.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Bupati Natuna Nomor 83 Tahun 2024 tentang pemberian pembebasan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang hendak memiliki atau membangun rumah pertama.

Informasi yang disampaikan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Natuna, Jumat (13/3/2026), menyebutkan program ini diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia yang termasuk kategori MBR dan akan memiliki atau membangun rumah pertama.

Adapun batas penghasilan penerima program ditetapkan sebagai berikut:
Belum menikah dengan penghasilan maksimal Rp7 juta per bulan.
Sudah menikah dengan penghasilan maksimal Rp8 juta per bulan.

Selain itu, terdapat ketentuan mengenai batasan rumah yang dapat memperoleh fasilitas pembebasan BPHTB. Untuk rumah umum atau rumah susun, luas bangunan maksimal yang diperbolehkan adalah 36 meter persegi. Sedangkan untuk rumah swadaya atau rumah yang dibangun sendiri, luas bangunan maksimal 48 meter persegi.

Pemerintah Kabupaten Natuna berharap kebijakan ini dapat membuka peluang lebih luas bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mewujudkan impian memiliki rumah sendiri.

Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat yang memenuhi kriteria agar memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui layanan WhatsApp 0851-7522-8295 atau dengan mendatangi langsung Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Natuna, khususnya pada Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah. (Man)

Advertisement

Trending