Connect with us

Batam

Pemko Batam Tidak Berikan Bantuan Hukum kepada Oknum ASN Terjerat Korupsi

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F73944480
Wawako Batam Amsakar Achmad. (Foto: Kabarbatam.com/Atok Suprapto)

Batam, Kabarbatam.com – Pemerintah Kota (Pemko) Batam tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap pegawainya berinisial SHM, Kabag Hukum Pemko Batam atas kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi, di lingkungan Pemko Batam.

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad kepada wartawan, bertempat di Golden Prawn, Batam, Rabu (16/9/2020).
Kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi yang menimpa salah satu oknum pejabat Pemko Batam yakni Kabag Hukum Pemko berinisial SHM menjadi perhatian publik setelah ia diduga menerima gratifikasi sebesar Rp560 juta yang berasal dari salah seorang pengusaha untuk mendapatkan proyek di Pemko Batam.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad secara tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap kasus Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) di lingkungan Pemko Batam..
“Terkait dengan KKN tidak ada kebijakan negara untuk memberikan bantuan hukum, tentu kita tidak bisa masuk dalam wilayah itu. Agar proses hukum bergulir, dari situlah pada akhirnya akan kelihatan persoalan atau kasus yang dihadapi oleh yang bersangkutan,” ujarnya.
Dijelaskan Amsakar, sebelum vonis ditetapkan oleh pengadilan pihaknya mengajak seluruh masyarakat untuk mengedepankan azas praduga tak bersalah dalam kasus ini.
“Kita hormati saja dengan prinsip praduga tidak bersalah dan kita semua harus berpraduga belum ada kesalahan sebelum vonisnya diketuk. Sementara belum ada hitam diatas putih atau belum ada vonis, lebih bagus kita kembangkan praduga tak bersalah itu, karena itu merupakan salah satu azas hukum dan tidak ada satupun orang mengatakan bersalah sebelum divonis,” terangnya.
Amsakar menyampaikan, setelah mencuatnya kasus Gratifikasi tersebut Pemko Batam sudah mempersiapkan Plt Kabag Hukum guna berbagai produk hukum di Kota Batam tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Diluar dari itu, kita sudah siapkan Plt Kabag Hukum di Pemerintah Kota Batam agar berbagai produk hukum di daerah ini tetap berjalan sebagaimana mestinya,” jelasnya.
Kembali ditegaskan oleh Amsakar bahwa tidak ada pembelaan terkait dengan kasus korupsi dilingkungan Pemerintah Kota Batam.
“Tidak ada pembelaan terkait dengan kasus korupsi dilingkungan Pemerintah Kota Batam,” tegasnya. (Atok)

Advertisement

Trending