Batam
Pemko Sosialisasikan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021
Batam, Kabarbatam.com – Sekretaris Daerah Kota Batam, H. Jefridin, M. Pd. membuka kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021. Bimtek yang diselenggarakan selama dua hari, Rabu (27/10) hingga Kamis (28/10) diikuti 199 peserta, terdiri dari Kepala Dinas, Kasubag Keuangan, pejabat penatausahaan barang, pengurus barang pengguna dan pengurus barang pembantu di lingkungan Pemko Batam. Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan penerapan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 dan pengenalan aplikasi E-BMD.
Adapun narasumber pada kegiatan ini adala Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah, Drs. Komaedi, M. Si. dan Kasubdit BMD Wilayah I, Ir. Amanah.
Dalam sambutannya Sekretaris Daerah Kota Batam, H. Jefridin, M. Pd. yang mewakili Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menyampaikan pengelolaan barang milik daerah harus dilakukan secara akuntabel. Melalui Bimtek ini diharapkan pejabat dan pengurus barang dapat memperoleh informasi tentang perencanaan penganggaran, pemanfaatan, pemeliharaan, pemindahtanganan serta penghapusan.

Sekretaris Daerah Kota Batam, H. Jefridin, M. Pd. membuka kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021.
“Perlu dukungan dan komitmen bersama untuk pengelolaan BMD yang baik. Dengan regulasi terbaru ini semoga tata kelola BMD lebih efektif, efisien dan akuntabel, ” harapnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Pemko Batam sudah sembilan kali menerima penghargaan penilaian wajar tanpa pengecualian (WTP) salah satu aspek penilaiannya adalah pengelolaan BMD.
Kepada peserta Bimtek diminta untuk mengikuti kegiatan ini secara serius agar memahami aturan pengelolaan BMD sesuai Permendagri Nomor 47 Tahun 2021.
Kabid Aset BPKAD Kota Batam, Santi Supri menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi tentang pengelolaan BMD di Pemko Batam. Harapannya agar pengurus barang di lingkungan Pemko Batam mengetahui bagaimana proses administrasi penatausahaan Barang Milik Daerah sesuai Permendagri Nomor 47 Tahun 2021. (*)
-
Natuna20 jam agoWFH Segera Diterapkan untuk ASN Pemkab Natuna
-
Bintan2 hari agoLepas 44 Jamaah Calon Haji, Bupati Roby: Khusyuk Beribadah, Selamat Pergi dan Selamat Kembali
-
Bintan2 hari agoJadi Ketua YKI Bintan, Hafizha Tegaskan Komitmen Putuskan Angka Kasus Kanker di Bintan
-
Batam2 hari agoSidang KKEP Putuskan PTDH Empat Anggota Polda Kepri Terkait Kasus Tewasnya Bripda NS
-
Headline2 hari agoGubernur Ansar Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi Strategis DPRD Provinsi Kepri
-
Batam2 hari agoNenny Dwiyana Nyanyang Pimpin Wanita Islam Kepri, Siap Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan
-
Bintan3 hari agoSekda Ronny Kartika Paparkan Indeks Profesionalitas ASN pada Latsar CPNS Bintan Angkatan XXI
-
Headline2 hari agoDewi Ansar Dikukuhkan sebagai Ketua YKI Kepri 2026–2031



