Batam
Pemprov dan Kajati Kepri Teken MoU Pengawasan dan Pengelolaan Dana Desa
Batam, Kabarbatam.com – Gubernur H Ansar Ahmad mengatakan bahwa desa merupakan ujung tombak pembangunan negara sesuai dengan nawacita ketiga Presiden Joko Widodo. Pembangunan desa yang diimplementasikan dengan adanya dana desa tentu membutuhkan pengawasan dan panduan pedoman sehingga dana desa tersebut dapat digunakan secara transparan dan tepat guna.
Untuk itulah antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Tentang Pengawasan Terpadu Pengelolaan Dana Desa Tingkat Provinsi Kepulauan Riau.
“Tentunya tidak ada kata lain bahwa dana desa ini harus dikelola secara maksimal dalam rangka menjamin penyelenggaraan pemerintah di desa dan pengembangan infrastruktur desa,” kata Gubernur Ansar di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur, Dompak, Tanjungpinang, Kamis (17/6).
Gubernur Ansar mengakui bahwa kendala utama di pengelolaan dana desa adalah kemampuan sumber daya manusia sehingga banyak terjadi permaslahan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga ke pengawasan. Untuk itu dirinya sangat mengapresiasi inisiatif Kejati Kepri untuk melalukan kesepakatan pengawasan dana desa.
“Harapan kita lebih lanjut kedepannya agar seberapa besarpun dana desa harus dimanfaatkan dan digunakan secara baik dan efisien, kita yakin dari desa yang sehat dan kuat akan lahir kecamatan yang kuat pula begitu seterusnya sampai negara yang kokoh dan kuat pula,” tuturnya.
Di tahun 2021 Pemerintah Pusat telah mengucurkan dana desa sebesar 72 triliun Rupiah. Untuk Provinsi Kepulauan Riau yang memiliki total 275 desa, Pemerintah Pusat telah mengucurkan anggaran dana desa sebesar 276,40 miliar, meningkat sebesar 2,23 persen dari tahun anggaran 2020.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi, Hari Setiyono, menyebutkan bahwa Kejaksaan sebagaimana diatur dalam pasal 30 ayat 3 UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia menyatakan bahwa tugas dan fungsi kejaksaan di bidang intelijen adalah turut menjaga keamanan dan ketertiban umum antara lain turut menjaga peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
“Untuk itulah kami dari kejaksaan merasakan perlu dilakukan pengawasan yang terintegrasi dengan Pemprov Kepri terhadap peruntukan penggunaan dana desa,” ujar Hari.
Hari menambahkan bahwa tujuan penandatanganan nota kesepahaman ini adalah untuk memberikan payung hukum sebagai pedoman dalam rangka optimalisasi tugas dan fungsi Kejati Kepri dan Pemprov Kepri dalam pengawasan dan pengelolaan dana desa.
Turut hadir dalam penandatanganan tersebut Sekretaris Daerah H T.S. Arif Fadillah, Asisten Intelijen Kejati Agustian Nurcahyo, Asisten Pengawasan Kejati Jasmin Simanulang, dan sejumlah perangkat daerah Provinsi Kepri. (*)
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial1 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam3 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam1 hari ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam3 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka
-
Batam3 hari ago
Merinding, Ratusan Perahu Nelayan Pulau Terong Batam Sambut Kunjungan Ansar-Nyanyang
-
Batam2 hari ago
Masuki Masa Tenang, H. Muhammad Rudi Ajak Tim Pemenangan dan Relawan Jaga Kekompakan