Bintan
Penahanan Hasan Ditangguhkan, Penyidik Masih Melengkapi Berkas Perkara

Bintan, Kabarbatam.com – Tersangka kasus dugaan pemalsuan Surat Tanah HS Bin M (46) yang merupakan mantan Pj Walikota Tanjungpinang ditangguhkan masa penahanannya dan dikeluarkan dari ruang tahanan Polres Bintan, Sabtu (3/8/2024).
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M membenarkan melalui Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson bahwa tersangka HS dikeluarkan dari tahanan Polres Bintan karena adanya permohonan penangguhan penahanan dari penasehat hukum tersangka dan juga adanya jaminan dari istri tersangka sehingga penyidik mengabulkan permohonan penangguhannya.
“Iya benar, tersangka HS yang merupakan mantan PJ Walikota Tanjungpinang dikeluarkan dari tahanan Polres Bintan karena adanya permohonan penangguhan penahanan dari penasehat hukum tersangka yakni Hendie Devitra pada 11 Juli 2024 lalu”, kata Kasi Humas.
“Mengingat masa penahanan juga mau berakhir, jadi kita kabulkan permohonan dari penasehat hukumnya, sekaligus penyidik melengkapi berkas perkaranya sesuai petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum”, terangnya.
Kasi Humas juga menerangkan bahwa proses hukum masih berjalan dan terhadap HS dilakukan wajib lapor sebanyak 3 kali dalam seminggu yaitu pada hari Senin, Rabu dan Jumat.
“Jadi proses dikabulkannya penangguhan penahanan tersangka HS melalui proses dan pertimbangan yang matang oleh penyidik, juga karena adanya jaminan dari istri tersangka yang bernama Ranny Gustifa Sari yang memberikan jaminan bahwa tersangka HS tidak akan melarikan diri dan siap menghadirkan tersangka kapan saja diperlukan oleh penyidik”, jelas Iptu Alson.
Tersangka HS telah ditahan oleh Penyidik Polres Bintan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dengan Pelapor atas nama Constantyn Barail dan HS sudah ditahan selama 58 hari dan dikeluarkan dari Rumah Tahanan Polres Bintan tadi siang sekitar pukul 15.00 Wib tadi.

Iptu Alson
“jadi sebelum HS dikeluarkan dari Rutan Polres Bintan dilakukan pemeriksaan kesehatan, dan setelah dipastikan sehat dengan surat dari Dokkes Polres Bintan baru HS dibolehkan pulang dan dijemput oleh istrinya”, kata Alson.
Iptu Alson menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka HS masih berjalan dan saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk Jaksa Penuntut Umum, jika berkas perkara sudah rampung dan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum maka HS akan dilimpahkan ke JPU untuk proses penuntutan di persidangan. (*)





-
Batam1 hari ago
Mulai Agustus, Guru TPQ, Imam Masjid, dan Mubaligh Dilindungi BPJS, Amsakar-Li Claudia: Perkuat Silaturahmi dan Kekompakan
-
Batam22 jam ago
Curah Hujan Tinggi, Cut and Fill Bukit Crown Vista Dihentikan, Amsakar-Li Claudia Tinjau Longsor
-
Batam2 hari ago
Ada Perbaikan Pipa di Jalur Sei Ladi-Tanjung Uma, Ini Wilayah Terdampak Aliran Air Mengecil
-
Batam2 hari ago
Dinsos Natuna Masih Lakukan Verifikasi dan Validasi Calon Siswa Sekolah Rakyat
-
Batam2 hari ago
Pabrik PT Solder Tin Resmi Beroperasi, Kepri Mantapkan Langkah Menuju Provinsi Berpendapatan Tinggi
-
Batam1 hari ago
Peserta Batam 10K Membludak, Antusias Daftar Ulang di Hari Pertama
-
Ekonomi2 hari ago
Pemprov Kepri Minta Bantuan Kemenlu Atasi Mandeknya Ekspor Ikan dari Natuna-Anambas ke Hong Kong
-
Batam2 hari ago
Korea Selatan Minati Industri Re-refine Waste Machinery Oil Pertama di Batam, BP Batam Dukung Penuh