Bintan
Penahanan Hasan Ditangguhkan, Penyidik Masih Melengkapi Berkas Perkara
Bintan, Kabarbatam.com – Tersangka kasus dugaan pemalsuan Surat Tanah HS Bin M (46) yang merupakan mantan Pj Walikota Tanjungpinang ditangguhkan masa penahanannya dan dikeluarkan dari ruang tahanan Polres Bintan, Sabtu (3/8/2024).
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M membenarkan melalui Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson bahwa tersangka HS dikeluarkan dari tahanan Polres Bintan karena adanya permohonan penangguhan penahanan dari penasehat hukum tersangka dan juga adanya jaminan dari istri tersangka sehingga penyidik mengabulkan permohonan penangguhannya.

“Iya benar, tersangka HS yang merupakan mantan PJ Walikota Tanjungpinang dikeluarkan dari tahanan Polres Bintan karena adanya permohonan penangguhan penahanan dari penasehat hukum tersangka yakni Hendie Devitra pada 11 Juli 2024 lalu”, kata Kasi Humas.
“Mengingat masa penahanan juga mau berakhir, jadi kita kabulkan permohonan dari penasehat hukumnya, sekaligus penyidik melengkapi berkas perkaranya sesuai petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum”, terangnya.
Kasi Humas juga menerangkan bahwa proses hukum masih berjalan dan terhadap HS dilakukan wajib lapor sebanyak 3 kali dalam seminggu yaitu pada hari Senin, Rabu dan Jumat.

“Jadi proses dikabulkannya penangguhan penahanan tersangka HS melalui proses dan pertimbangan yang matang oleh penyidik, juga karena adanya jaminan dari istri tersangka yang bernama Ranny Gustifa Sari yang memberikan jaminan bahwa tersangka HS tidak akan melarikan diri dan siap menghadirkan tersangka kapan saja diperlukan oleh penyidik”, jelas Iptu Alson.
Tersangka HS telah ditahan oleh Penyidik Polres Bintan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dengan Pelapor atas nama Constantyn Barail dan HS sudah ditahan selama 58 hari dan dikeluarkan dari Rumah Tahanan Polres Bintan tadi siang sekitar pukul 15.00 Wib tadi.

Iptu Alson
“jadi sebelum HS dikeluarkan dari Rutan Polres Bintan dilakukan pemeriksaan kesehatan, dan setelah dipastikan sehat dengan surat dari Dokkes Polres Bintan baru HS dibolehkan pulang dan dijemput oleh istrinya”, kata Alson.
Iptu Alson menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka HS masih berjalan dan saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk Jaksa Penuntut Umum, jika berkas perkara sudah rampung dan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum maka HS akan dilimpahkan ke JPU untuk proses penuntutan di persidangan. (*)
-
Natuna16 jam agoWFH Segera Diterapkan untuk ASN Pemkab Natuna
-
Bintan2 hari agoJadi Ketua YKI Bintan, Hafizha Tegaskan Komitmen Putuskan Angka Kasus Kanker di Bintan
-
Bintan2 hari agoLepas 44 Jamaah Calon Haji, Bupati Roby: Khusyuk Beribadah, Selamat Pergi dan Selamat Kembali
-
Batam2 hari agoSidang KKEP Putuskan PTDH Empat Anggota Polda Kepri Terkait Kasus Tewasnya Bripda NS
-
Headline2 hari agoGubernur Ansar Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi Strategis DPRD Provinsi Kepri
-
Batam2 hari agoNenny Dwiyana Nyanyang Pimpin Wanita Islam Kepri, Siap Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan
-
Bintan2 hari agoSekda Ronny Kartika Paparkan Indeks Profesionalitas ASN pada Latsar CPNS Bintan Angkatan XXI
-
Headline2 hari agoDewi Ansar Dikukuhkan sebagai Ketua YKI Kepri 2026–2031



