Connect with us

Batam

Penetapan Status Tersangka Pencurian di McDermott Janggal, Kuasa Hukum Layangkan Gugatan Praperadilan

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20230622 160505
Allingson Simanjuntak, SH, CPL, CPM yang akrab disapa Reevan didampingi rekannya Yayan Setiawan SH, MH, CPM, Rabu (21/6/2023).

Batam, Kabarbatam.com – Kantor Hukum AJP Lawyers resmi mendaftarkan gugatan Praperadilan (Prapid) terhadap Kapolsek Batu Ampar, Cq Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, Cq penyidik pemeriksa ke Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Senin, (15/6/2023).

“Iya, kami sudah daftarkan gugatan Praperadilan melawan Polsek Batu Ampar. Bukti nomor pendaftaran Prapid sudah ada atas nama Pemohon Robet No : 4/Pid.Pra/2023/PN.Btm tertanggal 25 Juni 2023,” kata Allingson Simanjuntak, SH, CPL, CPM yang akrab disapa Reevan didampingi rekannya Yayan Setiawan SH, MH, CPM, Rabu (21/6/2023).

Reevan meyakini kliennya R tidak bersalah terkait sangkaan pasal 362 KUHP Pidana. Selain itu, ia juga menilai prosedural penangkapan dan penahanan Nomor. LP/B/68/V/2023/SPKT/Polsek Batu Ampar/Polresta Barelang/Polda Kepri tanggal 19 Mei 2023 terkesan dipaksakan dan tidak sesuai dengan aturan Undang-Undang yang berlaku.

Atas dasar tersebut, Reevan meyakini terkait tidak sahnya penetapan tersangka serta penangkapan dan penahanan terhadap kliennya R.

Reevan menjelaskan, kronologi penangkapan R bermula adanya Laporan Polisi Nomor. LP/B/68/V/2023/SPKT/Polsek Batu Ampar/Polresta Barelang/Polda Kepri tanggal 19 Mei 2023 yang dilaporkan oleh Ismail selaku Satuan Pengamanan (Satpam) PT. McDermott Indonesia pada Jumat (19/5/2023) lalu.

Dimana saat itu, ketika jam pulang kerja pukul 16.30 Wib, kliennya R hendak pulang ke rumahnya membawa sampah potongan besi sisa project menggunakan kendaraan roda empat miliknya yang memiliki kaca transparan.

Ketika melewati pos penjagaan Satpam, R dihentikan oleh Security yang bernama Ismail (pelapor). Saat itu, Ismail mempertanyakan isi barang-barang yang ada di dalam mobil R serta menanyakan terkait surat izin membawa barang keluar.

“Karena R merasa sudah mendapat ijin secara lisan dari pemilik barang tersebut yaitu PT. Rapid selaku subcontractor yang mengerjakan project sekaligus bertanggungjawab terhadap sampah sisa potongan besi tersebut, lantas saat itu klien kami merasa tidak perlu mengurus ijin barang keluar tersebut,” tutur Reevan.

Kendati demikian, setelah R menjelaskan secara detail kepada security tentang status barang tersebut, pihak security tidak memperdulikannya.

“Bahkan secara arogan seorang security lain yang bernama Misdi merampas paksa kartu name tag perusahaan milik klien kami. Klien kami kembali menjelaskan kepada security bernama Ismail bahwa jika memang harus ada ijin dari pihak McDermott, R akan kembalikan lagi barang ini ke tempatnya dan besoknya akan urus ijinnya,” kata Reevan.

Pihak security pun tidak mau tau dan saat itu juga kliennya langsung dituding melakukan pencurian besi milik Mc Dermott. Selanjutnya, pihak security dengan arahan Chieff Security langsung menghubungi pihak kepolisian tanpa konfirmasi ke pihak manajemen McDermott.

“Tak berapa lama, polisi tiba dan langsung menangkap klien kami untuk dibawa ke Mapolsek Batu Ampar. Dan dihari yang sama, klien kami R langsung ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Ismail selaku security,” bebernya.

Lanjut, Reevan menuturkan, penetapan R sebagai tersangka dirasa cukup janggal. Dimana, surat penetapan tersangka tersebut tidak pernah diterima oleh kliennya R maupun pihak keluarga hingga dilakukan penahanan.

Untuk diketahui sebelumnya, PT. McDermott Indonesia mendapatkan project pekerjaan dari Qatargas Operating Company Limited. Project pekerjaan itu dituangkan dalam perjanjian kerjasama.

Selanjutnya, project yang diterima oleh PT. Mcdermott Indonesia dari Qatargas Oprating Company Limited itu diberikan kepada sub-contractor yang bernama Rapid Marine HVAC (Asia Pasific) PTE LTD pada bulan Juli 2020 lalu.

Kemudian, PT. Mcdermott Indonesia dengan Rapid Marine HVAC (Asia Pasific) PTE LTD sepakat menandatangani perjanjian kerjasama project tersebut.

“Dalam project ini, klien kami R adalah orang yang diberikan tanggungjawab terhadap penyelesaian project tersebut. Hingga selesai pelaksanaan dengan tepat waktu, R mendapat apresiasi dari Qatargas Oprating Company Limited,” jelas Reevan.

Dengan telah diselesaikannya project tersebut, maka terdapat sisa-sisa material berupa potongan-potongan besi. Dalam perjanjian kerjasama sebelumnya, terhadap sisa potongan besi merupakan tanggungjawab Rapid Marine HVAC (Asia Pasific) PTE LTD.

Selanjutnya, Rapid Marine HVAC (Asia Pasific) PTE LTD bertanggungjawab untuk membawa sisa-sisa potongan besi tersebut keluar dari lokasi PT. Mcdermott Indonesia dengan biaya yang ditanggung sendiri oleh Rapid Marine HVAC (Asia Pasific) PTE LTD.

“Artinya, terhadap apa yang disebutkan dalam perjanjian kerjasama sebelumnya menunjukkan dan menegaskan bahwa sisa-sisa barang pekerjaan project tersebut bukan milik PT. Mcdermott Indonesia, melainkan milik Rapid Marine HVAC (Asia Pasific) PTE LTD dan secara lisan Manager Rapid Marine HVAC (Asia Pasific) PTE LTD, Mr. Sandill sudah memberikan izin kepada klien kami R untuk membawa keluar sisa potongan besi tersebut,” tegasnya. (Atok)

Advertisement

Trending