Batam
Penetapan Tersangka Janggal, Penyelundup Satu Kontainer Mikol Ajukan Praperadilan kepada BC Batam
Batam, Kabarbatam.com – Tersangka kasus penyelundupan satu kontainer mikol di Batam beberapa waktu lalu, berinisial AN, meradang. Melalui kuasa hukumnya, AN mengajukan Praperadilan atas penetapan tersangka terhadap dirinya oleh BC Batam.
Praperadilan telah diajukan kuasa hukumnya, Edy Ginting SH di pengadilan Negeri Batam.
Sidang perdana atas perkara tersebut sedianya digelar hari ini, Selasa (19/03). Tersangka AN, melalui pengacaranya, Edy Ginting, SH mengaku bahwa pihaknya sudah mengajukan surat permohonan praperadilan kepada pengadilan negeri Batam.
“Sudah kami ajukan dan PN Batam sudah menjadwalkan sidang perdananya Selasa (19 / 03) hari ini,” kata Edy. Dikatakan, pihaknya akan menguji dan ‘menggugat’ status tersangka terhadap kleinnya oleh Bea cukai Batam.
“Kami ajukan praperadilan karena status penetapan tersangka terhadap klien kami janggal. Klien kita dijadikan tersangka, sementara CV Blessing Indo Star selaku importir yang memasukkan barang tersebut sampai saat ini tidak dilakukan proses hukum, ada apa?, itu yang menurut kami ada kejanggalan,” ungkapnya.
Dikatakan Edy, tersangka AN bukanlah pemilik CV Blessing Indo Star selaku importir barang haram tersebut, tetapi justru dijadikan sebagai pelaku utama oleh Bea dan cukai Batam.
“Nanti akan kita lihat pada saat pembuktian di pengadilan, akan terungkap siapa sebetulnya yang paling bertanggung dalam kasus penyelundupan satu kontainer mikol ini,’ ungkapnya.
Dalam kasus penyelidikan dan penyidikan tersebut, Edy Ginting menilai tidak berlaku adil. “CV tersebut yang jelas-jelas sebagai importir barang tidak dilakukan proses hukum sebagaimana mestinya, ada apa?ada tutup Edy Ginting. (*)
-
BP Batam1 hari ago
BP Batam Pastikan PSN Rempang Eco City Berjalan dengan Baik
-
Headline1 hari ago
Ansar – Nyanyang Akan Manfaatkan Pulau-Pulau Kosong di Kepri Untuk Membangun PLTS
-
Batam3 hari ago
Amsakar Ajak Relawan ASLI Jaga Soliditas dan Fokus Pada Pemenangan Pilkada Batam
-
Ekonomi3 hari ago
352 UMKM Binaan Tingkatkan Daya Saing Produk Melalui Program Nutrition Fact Rumah BUMN Telkom
-
Batam3 hari ago
Lewat Jasa Ekspedisi, 32 Kg Ganja asal Thailand Disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri
-
Batam24 jam ago
HUT ke-79 TNI, Mayjen TNI Jimmy Ramoz Manalu Tekankan TNI Harus Semakin Kuat dan Berwibawa
-
Batam3 hari ago
Satresnarkoba Polresta Barelang Musnahkan 4,7 Kg Sabu dan 1.746 Butir Pil Ekstasi!
-
Bintan20 jam ago
Dalam 3 Tahun Pemprov Kepri Berhasil Tempatkan 71.182 Tenaga Kerja di Berbagai Perusahaan