Batam
Pengacara Senior di Batam Ditangkap Polisi, Terlibat Kasus Pencurian Uang Rp8,9 Miliar, Habis untuk Pileg 2024!
Batam, Kabarbatam.com – Sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), oknum pengacara senior di Kota Batam, Ahmad Rustam Ritonga akhirnya berhasil ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri.
Diketahui, Ahmad Rustam Ritonga ditangkap Ditreskrimum Polda Kepri setelah terbukti terlibat dalam tindak pidana pencurian terhadap uang milik perusahaan PT Active Marine Industri (AMI) yang tak lain merupakan kliennya sendiri.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander mengatakan, tersangka Ahmad Rustam Ritonga dinyatakan DPO sejak sejak 31 Juli 2024 lalu. Ia ditangkap, setelah melarikan diri ke wilayah Jakarta.
“Jumlah tersangka memang ada dua yakni Roliati dan Ahmad Rustam Ritonga. Dimana, proses penyelidikannya tersangka Roliati sudah masuk dalam persidangan,” ujar Kombes Pol Dony Alexander di Mapolda Kepri, Selasa (20/8/2024).
Dalam kasus ini, tersangka Ahmad Rustam Ritonga bekerjasama dengan tersangka Roliati selaku staf keuangan korban untuk mengambil atau menggunakan uang sebesar Rp8,975 miliar tanpa sepengetahuan dan seizin pemilik rekening Lim Siew Lan.
“Hubungan antara korban dan pelaku adalah Lawyer Corporate dari perusahaan korban. Sehingga hal ini dimodifikasi, anggaran sebesar Rp 8,9 miliar tersebut untuk pembayaran lawyer fee atau jasa advokasi kepada perusahaan dari pihak korban. Sementara, dari pihak korban tidak merasa mempunyai perkara yang dalam proses pengurusan dari tersangka,” ungkapnya.
Lanjut, Kombes Pol Dony Alexander menyampaikan, informasi sementara uang tersebut digunakan sebagai modal untuk pencalonan legislatif.
“Pengakuannya, uang tersebut digunakan untuk pencalonan legislatif kemarin,” pungkasnya. (Atok)
-
Batam3 hari ago
Pemberitahuan Penutupan Lalu Lintas Berkala di Jembatan 2 Barelang
-
BP Batam3 hari ago
Mulai 4 Desember, Pelabuhan Pelni Pindah ke Terminal Bintang 99 Persada Batuampar
-
Batam3 hari ago
Nama Aceh Dijadikan Nama Kampung Narkoba di Batam, Kapolda Kepri: Saya Keberatan!
-
Kepri2 hari ago
APBD Kepri 2025 Ditetapkan Sebesar Rp3,918 Triliun
-
Nasional19 jam ago
Peringatan HUT ke-48 KKSS, Jadi Ajang Silaturrahmi 10 Menteri/Wakil Menteri Asal Sulawesi Selatan
-
Tanjungpinang3 hari ago
Kuasa Hukum Hasan Tegaskan Putusan Perdata jadi Kejelasan Tidak Ada yang Dipalsukan Kliennya
-
Batam2 hari ago
Uniba Gelar Seminar Internasional, Bahas Soal Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Era Transformasi Digital
-
Anambas2 hari ago
Dugaan Politik Uang di Pilkada Anambas, Tim PATEN WAY Serahkan Bukti ke Bawaslu