Connect with us

Tanjungpinang

Pengambilan Sample Pasir Kuarsa oleh WNA di Lingga Tanpa Izin, Diduga Didalangi Mafia Tambang

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20230817 135009
Kegiatan pengambilan sample pasir kuarsa secara ilegal oleh 7 orang Warga Negara Asing (WNA) di lokasi tambak udang milik PT. Pembangunan Selingsing Mandiri (PSM), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Tanjungpinang, Kabarbatam.com – Kegiatan pengambilan sample pasir kuarsa secara ilegal oleh 7 orang Warga Negara Asing (WNA) di lokasi tambak udang milik PT. Pembangunan Selingsing Mandiri (PSM), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Lingga yang telah bekerjasama dengan PT. Global Worldlyken Indonesia (PMA), diduga didalangi oleh mafia tambang.

Dugaan ini muncul dari fasilitas survey yang mereka miliki memboncengi Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor : 209/SPT/2023 tanggal 14 Agustus yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Kabupaten Lingga, Saroha Hutagalung kepada Tengku Restu Ilahi untuk meninjau lokasi kegiatan tambak udang PT. PSM yang tumpang susun dengan IUP PT. Bentang Alam Integral.

IMG_20230817_135114

Berdasarkan penelurusan pada aplikasi Minerba One Map Indonesia (MOMI) yang dikelola oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), ditemukan ada 3 perusahaan yang telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Pasir Kuarsa tahap eksplorasi di atas lahan tambak udang milik BUMD Lingga.

Ketiga perusahaan tersebut, masing-masing PT. Bentang Alam Integral dengan luas IUP 97,80 Ha, PT. Lintas Anak Negeri seluas 564,90 Ha dan PT. Sumber Barokah Mineral seluas 98,70 Ha. Sebelumnya, PT. Pembangunan Selingsing Mandiri telah mengantongi Izin Lingkungan dan Izin Usaha Perikanan di Bidang Pembudidayaan Udang berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSPP Kabupaten Lingga Nomor : 0001/0021/DPMPTSPP/2020, tanggal 12 Mei 2020.

Bahkan, areal tambak udang yang diberikan izin lokasi seluas 836 Ha berdasarkan Keputusan Kepala Dinas PMPTSPP Kabupaten Lingga Nomor : 30/KPTS/VIII/2019, tanggal 27 Agustus 2019, telah dilakukan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat pemilik tanah oleh PT. Global Worldlyken Indonesia, mitra kerja BUMD Lingga.

Pantauan di lapangan, proyek pembangunan tambak udang intensif seluas 836 Ha yang terletak di Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat itu, sedang dalam tahap land clearing untuk memulai tahapan pembangunan fisik kolamnya. Terlihat sejumlah alat berat dan dump truck melakukan pembersihan lahan dan pengangkutan material.

Ketua Umum Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI), Ady Indra Pawennari yang dimintai komentarnya menyayangkan kegiatan WNA yang melakukan pengambilan sample pasir kuarsa dengan peralatan khusus di lokasi tambak udang BUMD Lingga tanpa izin pemilik dan pengelolanya.

IMG_20230817_135154

“Benar, mereka punya IUP di atas lahan tambak udang BUMD Lingga, tapi itu kan masih tahap eksplorasi. Prosesnya masih panjang. Mereka belum memiliki persetujuan lingkungan dan persetujuan Operasi Produksi. Sementara BUMD Lingga itu sudah memiliki izin lingkungan dan Izin Usaha Perikanan bidang Pembudidayaan Udang,” jelasnya.

Soal kemungkinan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepri memberikan izin lingkungan dan persetujuan operasi produksi kepada 3 perusahaan yang memiliki IUP di atas lahan tambak udang milik BUMD Lingga, Ady yang pernah menjabat sebagai Tenaga Ahli Bupati Lingga bidang Investasi dan Promosi Daerah itu, tidak ingin berandai-andai.

“Pertanyaannya begini, BUMD Lingga itu sudah mengantongi izin lingkungan dan izin usaha perikanan bidang pembudidayaan udang sejak tahun 2020.

Kemudian, hari ini ada 3 perusahaan tambang pasir kuarsa mengajukan persetujuan lingkungan dan persetujuan operasi produksi di lokasi yang sama, yaitu di atas lahan milik BUMD Lingga. Apakah bisa diterima atau ditolak? Silakan tanya sama dinas terkait,” saran Ady. (*)

Advertisement

Trending