Connect with us

Headline

Pengasuh Rumah Tangga di Tanjungpinang Terekam CCTV Aniaya Balita

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F44033192

Tanjungpinang, KABARBATAM.COM – Diduga telah melakukan penganiayaan terhadap anaknya, Janudin (30) laporkan Kusmiyati (40) yang berprofesi sebagai pengasuh anak-anaknya ke pihak yang berwajib.
Janudin mengatakan bahwa dirinya telah melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh pengasuh anaknya yang masih balikan dengan surat Laporan Polisi Nomor : LP-B/18/1/2020/KEPRI/SPK-Res tpi, tanggal 26 Januari 2020 lalu.
Ia mengungkapkan awalnya dirinya mencurigai tingkah – laku anaknya yang berbeda tidak seperti biasa yang selalu ceria. Tetapi perilaku anaknya yang berumur 3 tahun, berbanding terbalik, menjadi murung dan mudah marah.
“Sebelumnya anak saya ceria setiap saya pulang kerja, anak saya lari menuju saya dan memeluk saya. Sedangkan anak saya yang umur 4 bulan sering menangis ketakutan dan rewel,” ungkap Janudin, Jumat(6/3/2020).
Tidak hanya itu, semakin lama perubaham mental anaknya yang berumur 3 tahun semakin parah, ketika tidur didalam hari selalu mengigau (Bermimpi). Selain itu juga pada saat dirinya dan istrinya akan berangkat kerja di pagi hari, anaknya selalu nangis dan tidak mau untuk ditinggal.
Suatu ketika pada saat dirinya menenangkan anaknya yang rewel dengan cara membuka channel film kartun di televisi.
“Tiba-tiba anak saya yang 3 tahun mengatakan bahwa terlapor jahat dan nakal,” jelasnya.
Melihat tingkah laku dan mental anak-anak seperti, Janudin memasang CCTV seperti bola lampu di rumahnya. Ternyata dirinya melihat kelakuan pengasuh kepada anaknya sungguh tidak manusiawi, Jumat (24/1/2020) lalu.
“Anak saya yang umur 3 tahun pada saat diberi makan disodok-sodok sendok kedalam mulutnya sampai menangis,” ungkapnya.
“Anak saya yang berumur 4 bulan saat diberi susu oleh terlapor dihentakan ke lutut hingga menangis, selanjutnya dilempar kekasur,” beber Janudin.
Menurutnya karena terlapor merasa curiga dengan lampu yang terpasang di rumah nya. Tiba-tiba terlapor mengundurkan diri dengan alasan sakit. Padahal gaji terlapor telah diberikan satu bulan.
“Saya sempat menanyakan tentang kondisi anak saya kepada terlapor, tapi tidak pernah meminta maaf dan terlapor tidak menyesal,” pungkasnya.
Terkait laporan penganiayaan yang dilakukan oleh pengasuh (Baby siter) Kusmiati yang di duga melakukan tindakan kekersan terhadap balita anak Janudin yang berusia 3 Tahun dan berusia 4 Bulan menjadi korban.
Sat Reskrim Polres Tanjungpinang telah menetapkan Kusmiati sebagai tersangka, sesuai nomor polisi dimana orang tua korban telah melaporkan kejadian tersebut dan kepada tersangka Kusmiati diwajibkan untuk wajib lapor.
“Untuk terlapor udah kita tetapkan sebagai tersangka dan di wajibkan melakujan wajib lapor seminggu sekali” jelas Kasat Reskrim Polres Tanjungpinng AKP Rio Reza saat di Jumpai diruang kerjanya, Jum’at (06/03/2020)
Dikatakan Rio, untuk hasil visum tidak terlihat dimana tersangka memberi makan kepada korbannya dengan sendok saat memberikan makan terhadap korban sehingga kepada tersangka diberikan pasal ringan.
“Untuk pasal yang diberikan kepada tersangka dikenakan pasal 80 ayat 1 undng – undang perlindungn anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara” tutup mantan Kasat Reskrim Bangka Belitung.(Yul)

Advertisement

Trending