Connect with us

Batam

Pengendara Motor di Batam Wajib Nyalakan Lampu Utama saat Berkendara

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F30815840

Batam, Kabarbatam.com– Guna menekan angka kecelakaan lalu lintas, Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Muchlis Nadjar S.H., S.I.K menghimbau kepada seluruh pengguna sepeda motor di jalan raya untuk menyalakan lampu utama sepeda motornya ketika berkendara.
Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Muchlis Nadjar S.H., S.I.K mengatakan, beberapa pabrikan sepeda motor memang sudah mengaplikasikan lampu utama hidup secara otomatis ketika kendaraan dinyalakan.
“Namun meskipun demikian, kami tetap menghimbau juga agar pengendara menyalakan lampu utama sepeda motornya,” ujar Muchlis Nadjar, Sabtu (8/2/2020).
Hal ini, sambung Muchlis, efektif guna menekan angka kecelakaan lalu lintas, khususnya yang melibatkan sepeda motor, karena lebih terlihat ketika di jalan raya.
Bagi pengendara sepeda motor di jalan raya, kewajiban menyalakan lampu utama diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan pasal 293 dengan denda maksimal Rp100.000 (Seratus ribu rupiah) atau denda kurungan paling lama 15 hari,” pungkasnya. (Tok)

Advertisement

Trending