Batam
Pengendara Motor di Batam Wajib Nyalakan Lampu Utama saat Berkendara
Batam, Kabarbatam.com– Guna menekan angka kecelakaan lalu lintas, Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Muchlis Nadjar S.H., S.I.K menghimbau kepada seluruh pengguna sepeda motor di jalan raya untuk menyalakan lampu utama sepeda motornya ketika berkendara.
Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Muchlis Nadjar S.H., S.I.K mengatakan, beberapa pabrikan sepeda motor memang sudah mengaplikasikan lampu utama hidup secara otomatis ketika kendaraan dinyalakan.
“Namun meskipun demikian, kami tetap menghimbau juga agar pengendara menyalakan lampu utama sepeda motornya,” ujar Muchlis Nadjar, Sabtu (8/2/2020).
Hal ini, sambung Muchlis, efektif guna menekan angka kecelakaan lalu lintas, khususnya yang melibatkan sepeda motor, karena lebih terlihat ketika di jalan raya.
Bagi pengendara sepeda motor di jalan raya, kewajiban menyalakan lampu utama diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan pasal 293 dengan denda maksimal Rp100.000 (Seratus ribu rupiah) atau denda kurungan paling lama 15 hari,” pungkasnya. (Tok)







-
Headline3 hari ago
Dimediasi Dahlan Dahi, 2 Tokoh Utama di PWI Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Sepakat Gelar Kongres Persatuan PWI
-
BP Batam3 hari ago
Pelantikan Paus Leo XIV, Presiden Prabowo Utus Fary Francis: Bawa Pesan Persatuan ke Vatikan
-
Batam3 hari ago
Warga Rempang Gelar Aksi Damai, Dukung PSN dan Tolak Intimidasi
-
Batam2 hari ago
DR Suyono Saputra Terpilih Sebagai Ketua ISEI Cabang Batam Periode 2025-2028
-
Natuna3 hari ago
Cen Sui Lan Ingin Hilangkan Stigma “Daerah 3T” Lewat Pembangunan Infrastruktur dan Buka Akses Terisolir
-
Headline3 hari ago
Wagub Kepri Apresiasi Pemberantasan Jaringan Narkotika oleh TNI AL, Sita 1,9 Ton Sabu dan Kokain
-
Batam2 hari ago
Kepri dan Johor Luncurkan Platform Promosi Wisata “JIWA”, Wujudkan Keistimewaan bagi Warga Perbatasan
-
Batam22 jam ago
Universitas Batam Lepas 250 Mahasiswa Ikuti KKN Selama 1 Bulan di Teluk Mata Ikan Nongsa