Batam
Pengendara Motor di Batam Wajib Nyalakan Lampu Utama saat Berkendara
Batam, Kabarbatam.com– Guna menekan angka kecelakaan lalu lintas, Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Muchlis Nadjar S.H., S.I.K menghimbau kepada seluruh pengguna sepeda motor di jalan raya untuk menyalakan lampu utama sepeda motornya ketika berkendara.
Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Muchlis Nadjar S.H., S.I.K mengatakan, beberapa pabrikan sepeda motor memang sudah mengaplikasikan lampu utama hidup secara otomatis ketika kendaraan dinyalakan.
“Namun meskipun demikian, kami tetap menghimbau juga agar pengendara menyalakan lampu utama sepeda motornya,” ujar Muchlis Nadjar, Sabtu (8/2/2020).
Hal ini, sambung Muchlis, efektif guna menekan angka kecelakaan lalu lintas, khususnya yang melibatkan sepeda motor, karena lebih terlihat ketika di jalan raya.
Bagi pengendara sepeda motor di jalan raya, kewajiban menyalakan lampu utama diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan pasal 293 dengan denda maksimal Rp100.000 (Seratus ribu rupiah) atau denda kurungan paling lama 15 hari,” pungkasnya. (Tok)









-
Headline12 jam ago
TNI AL Tangkap Kapal Asing Bermuatan 1,9 Ton Narkotika di Perairan Karimun
-
Batam1 hari ago
23 WNA Langgar Izin Tinggal Terjaring Operasi Wira Waspada Imigrasi Batam
-
Batam2 hari ago
Tak Butuh Waktu Lama, Pelaku Eksibisionis di Nongsa Berhasil Ditangkap
-
Batam2 hari ago
DPC PDIP Batam Resmi Bersikap, Menyurati DPP Pekan Depan Terkait Tahapan Klarifikasi Kasus Mangihut
-
Batam2 hari ago
Dianggap Tak Adil Soal Rekrutmen Tenaga Kerja, Anwar Anas Layangkan Surat untuk Batamindo: Isinya Menohok!
-
Natuna1 hari ago
Bupati Natuna Hadiri Rakor Sinergi Antikorupsi di KPK, Bukan Dipanggil Terkait Dugaan Kasus
-
Ekonomi2 hari ago
Gubernur Ansar dan JAPFA Resmikan Farm Layer dan Pullet di Bintan: Bangun Ketahanan Pangan Ayam Petelur, Perkuat Ekonomi Kepri
-
Batam1 hari ago
BP Batam Tepis Tuduhan Keterlibatan dalam Mafia Lahan, Ariastuty: Tidak Berdasar dan Tak Sesuai Fakta