Connect with us

Batam

Pengerukan Masif Bukit Daeng Ancam Kawasan Resapan Air Waduk Mukakuning

Published

on

Screenshot 20260524 115912 WhatsApp
Aktivitas cut and fill di Bukit Daeng, Kota Batam.

Batam, Kabarbatam com – Aktivitas pematangan lahan di kawasan turunan Bukit Daeng, Kelurahan Kibing, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, menuai sorotan warga. Pasalnya, bukit yang berada tidak jauh dari Waduk Mukakuning tersebut kini terlihat hampir setengah habis dikeruk.

Warga mengaku khawatir aktivitas cut and fill tersebut berdampak terhadap kawasan resapan air yang selama ini menjadi penyangga Waduk Muka Kuning.

“Plh Kepala BP Batam Li Claudia Chandra pasti kaget melihat Bukit Daeng dikeruk hampir setengahnya,” ujar seorang warga kepada wartawan, Sabtu (23/5).

Pantauan di lokasi, kondisi bukit kini tampak gundul akibat pengerukan tanah yang masif. Belum diketahui secara pasti peruntukan pembangunan di area tersebut, namun di lokasi sudah terpasang papan nama proyek.

“Di tengah Batam kekurangan air seperti sekarang, proyek yang jelas-jelas merusak hutan dan area resapan air malah dibiarkan,” kata warga lainnya. Pihaknya berharap instansi arau pihak terkait menyikapi hal ini karena dapat mengancam kelangsungan wilayah resapan air.

Menurut warga, kawasan tersebut selama ini dikenal sebagai daerah resapan air yang berkaitan langsung dengan keberadaan Waduk Mukakuning.

“Saat ini terlihat jelas bukit tersebut dikeruk, padahal itu kan kawasan resapan air Waduk Mukakuning. Harus ada tindakan dari lembaga atau instansi terkait” ujarnya lagi.

Warga pun meminta Pelaksana Harian (Plh) Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, untuk meninjau ulang izin proyek tersebut meskipun telah mengantongi perizinan resmi.

“Meskipun telah memiliki izin, kami berharap Ibu Li Claudia meninjau ulang izin lahan tersebut, karena akan mengancam kelangsungan daerah resapan air dan ketahanan air Waduk Mukakuning,” tambahnya.

Diketahui, proyek pematangan lahan tersebut milik PT Jaya Anambas Segara. Kegiatan itu disebut telah mengantongi sejumlah izin resmi, di antaranya Persetujuan Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2026 tertanggal 14 Januari 2026 serta Izin Pematangan Lahan Nomor B-1013/A3.2/PL.03.03/3/2026 yang diterbitkan oleh BP Batam.

Meski demikian, keberadaan proyek di area yang dinilai sebagai kawasan penyangga dan resapan air Waduk Mukakuning tetap memunculkan kekhawatiran publik terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan di masa mendatang. (***)

Advertisement

Trending