Batam
Penghujung Tahun 2025, BC Batam Ungkap 4 Kasus Penyelundupan di Wilayah Punggur Batam
Batam, Kabarbatam.com – Komitmen Bea Cukai Batam dalam memberantas rokok ilegal kembali terbukti melalui empat penindakan beruntun dalam kurun waktu dua pekan.
Selama periode 8-18 November 2025, petugas berhasil menggagalkan penyelundupan 757.650 batang rokok tanpa pita cukai. Tiga penindakan dilakukan di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, sedangkan satu penindakan lainnya berlokasi di Perairan Kampung Tua, Teluk Nipah.
Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, menyampaikan bahwa seluruh tegahan rokok ilegal tersebut diperkirakan bernilai Rp 1,12 miliar dan kerugian negara diestimasikan mencapai Rp 564,7 juta.
“Penindakan ini merupakan hasil respons cepat petugas di lapangan terhadap pola pergerakan dan indikasi penyelundupan. Setiap temuan langsung ditindak sehingga distribusi rokok ilegal dapat dihentikan,” ungkap Zaky.

Penindakan Pertama
Pada Sabtu (8/11) pagi di Pelabuhan ASDP Indonesia Ferry (Persero) Roro Telaga Punggur. Petugas mengamankan 46.180 batang rokok tanpa pita cukai dengan berbagai merek. Temuan ini berawal dari pemeriksaan sarana pengangkut (boatzoeking) terhadap KMP Mulia Nusantara tujuan Pelabuhan Roro Tanjung Uban Bintan.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan enam tas besar berisikan rokok tanpa pita cukai di ruang kapten kapal. Menurut keterangan awak kapal, tas tersebut dititipkan oleh seseorang berinisial A. Dari hasil pencacahan, diperoleh dengan total jumlah keseluruhan sebanyak 25.600 batang rokok ilegal berbagai merk dengan estimasi nilai lebih dari Rp 68,5 juta.
Atas temuan tersebut, petugas membawa barang bukti beserta awak kapal ke Kantor Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan lanjutan. Upaya penyelundupan ini berpotensi melanggar Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang diperkirakan dapat merugikan negara hingga Rp 34 juta.
Penindakan Kedua
Pada Kamis (13/11) siang, penindakan dilakukan di lokasi dan armada yang sama, yakni KMP. Mulia Nusantara tujuan Tanjung Uban. Sebanyak 20.560 batang rokok tanpa pita cukai ditemukan dalam dua koper, satu tas besar, dan dua tas kecil. Temuan ini berawal dari pemeriksaan barang bawaan penumpang dalam gerobak yang diangkut porter. Petugas kemudian meminta porter untuk mendatangkan penumpang berinisial SP (43) selaku pemilik barang.
Setelah dilakukan pemeriksaan, barang bawaan tersebut berisi 120 slop rokok ilegal dengan total keseluruhan mencapai 20.560 batang rokok ilegal berbagai merk.
Saat diinterogasi, SP mengaku menerima upah sebesar Rp 20 ribu per slop dari pemilik warung berinisial T di Bintan. Keseluruhan barang diestimasikan senilai Rp30,5 juta dan berpotensi merugikan negara hingga Rp15,3 juta.
Selain melanggar Undang-Undang Cukai, tindakan tersebut juga melanggar PP No. 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Seluruh barang bukti disegel dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penindakan Ketiga
Pada hari yang sama, Kamis (13/11/2025) malam, Bea Cukai Batam menindak Kapal SB. Cahaya Intan yang sedang bersandar di Kampung Tua, Teluk Nipah.
Berdasarkan informasi intelijen, kapal tersebut diduga membawa rokok ilegal dalam jumlah besar. Saat ditindaklanjuti oleh Tim Patroli Laut BC 1502, tidak ditemukan nahkoda maupun ABK dalam kapal. Sehingga pemeriksaan disaksikan oleh pejabat dan warga setempat.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menegah dan menyegel 674.910 batang rokok ilegal berbagi merk yang diestimasikan bernilai lebih dari Rp 1 miliar. Barang bukti kemudian dibawa ke Dermaga Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Potensi kerugian negara atas temuan ini diperkirakan mencapai Rp 503 juta.
Penindakan Keempat
Pada Selasa (18/11) siang di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, petugas Bea Cukai Batam kembali menegah rokok ilegal dalam gerobak yang dibawa porter. Sebanyak 16 ribu batang rokok tanpa pita cukai teridentifikasi milik penumpang KMP Lome dengan tujuan Pelabuhan Mengkapan Buton.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mengamankan penumpang berinisial S (20) beserta dua koper dan satu tas ransel yang berisi rokok ilegal.

Dari hasil pencacahan, ditemukan 16.000 batang rokok ilegal berbagai merk dengan nilai seluruh barang diperkirakan mencapai Rp 23,7 juta dan berpotensi merugikan negara hingga Rp 11,9 juta. Seluruh barang bukti yang telah disegel kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Tindakan ini diduga melanggar Undang-Undang Cukai dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
“Pengawasan akan terus diperketat, baik melalui pemeriksaan penumpang, sarana pengangkut, hingga operasi patroli laut. Penindakan ini tidak hanya menggagalkan penyelundupan rokok ilegal, tetapi juga melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara,” pungkas Zaky.
Bea Cukai Batam berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal dengan berbagai modus. Pengawasan di titik-titik rawan terus ditingkatkan untuk menekan potensi pelanggaran.
Upaya pemberantasan rokok ilegal semakin optimal dengan adanya kesadaran masyarakat dan sinergi aparat penegak hukum lainnya. (Atok)
-
Natuna2 hari agoDi Bawah Kepemimpinan Raja Mustakim, KPDN Perluas Peran Sosial
-
Batam2 hari agoSatgas Cegah Lebih dari 2.000 PMI Non Prosedural, Kapolda: Polda Kepri Segera Bentuk Direktorat TPPO
-
Parlemen3 hari agoKomisi I DPRD Kota Batam Gelar RDPU, Mediasi Polemik Lahan Kavling Batuaji Baru
-
Batam3 hari agoDPRD Kota Batam Gelar Paripurna, Dengarkan Pendapat Wali Kota soal Ranperda LAM
-
Batam3 hari agoNegosiasi Senyap Owner PT ADB Tak Goyahkan Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Bangkai Kapal Tongkang di Lingga
-
Headline2 hari agoKomandan Kodaeral IV Kobarkan Semangat Prajurit TNI AL saat Peringati Pertempuran Heroik Laut Arafuru
-
Natuna3 hari agoBelajar dari YouTube, BUMDes Sebelat Mulai Ternak Ayam Pedaging
-
Tanjungpinang2 hari agoBTS Diduga Tak Berizin di Air Raja Tanjungpinang Tetap Beroperasi, Warga Khawatirkan Dampak Radiasi



