Batam
Pengiriman Kontainer Terhambat, Aliansi Maritim Dorong KSOP Batam Berani Mengambil Kebijakan

Batam, Kabarbatam.com – Aliansi Gerakan Industri Maritim Batam (AGKIMB) menilai kebijakan sertifikasi Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut kepada kapal-kapal pengangkut kontainer dapat menghambat pelayanan publik.
Pasalnya, dalam kebijakan itu, setiap kapal pengangkut kontainer wajib melalui sertifikasi dan harus melewati tahapan yang ketat sebelum berlayar.
Ketua Aliansi Gerakan Industri Maritim Batam (AGKIMB) Osman Hasyim mengatakan, misalnya kapal tongkang, harus mendapat sertifikasi kelas dan ini yang menjadi hambatan karena belum dikerjakan serta dilaksanakan oleh pemilik kapal. Di dalam keterangan yang disampaikan, kapal tongkang bukanlah kapal pengangkut kontainer.
“Menurut pandangan Aliansi Gerakan Kebangkitan Industri Maritim Batam (AGKIMB), sebenarnya ini tidak perlu menjadi sebuah masalah. Secara undang-undang, penyelenggara pelabuhan dalam hal ini KSOP Batam harus bisa memastikan jalannya pemerintahan dan tidak boleh berhenti,” ujar Osman Hasyim, Senin (29/8/2022).
Osman menjelaskan, jika ada peraturan atau undang-undang yang diterbitkan, kemudian mengganggu jalannya pelayanan terhadap publik semestinya dapat di kesampingkan. Untuk itulah, negara memberikan diskresi di dalam undang-undang administrasi kepada pejabat berwenang dalam rangka menjamin pelayanan masyarakat.
“Apa yang harus ditakutkan. Kalau konsep pemikiran karena pernah terjadi kecelakaan dan semua harus dibuat peraturan yang sama, tentunya pelayanan publik tidak dapat berjalan,” ungkap Osman.
Kemudian, masalah utamanya, pernah terjadi kapal tongkang tenggelam akibat pergeseran muatan.
“Soal kecelakaan ini sudah bias terjadi dimana-mana. Jangan karena satu kecelakaan langsung membuat peraturan baru. Tentu, masih ada alternatif lain untuk mengantisipasi kemungkinan besar terjadinya kecelakaan tersebut,” jelasnya.
Selanjutnya, menurut Osman, soal tekhnikal kapal semua dapat direkayasa. Seperti halnya tongkang, tongkang ini dibangun untuk mengakut barang apa saja dan tidak ada undang-undang yang melarang.
“Kita disini mendorong KSOP Batam harus lebih luas pengetahuannya. Karena ini menyangkut kepentingan umum dan kepentingan perekonomian negara. Dan persoalan dapat diselesaikan secara teknikal.
Lanjut, Osman menyampaikan, sisi undang-undang, merupakan tanggung jawab KSOP dan jangan dianggap remeh. Dua hari saja terhambat pelayaan publik tentu hal ini akan menimbulkan gejolak.
“Kami Aliansi Gerakan Industri Maritim Batam mendorong KSOP Batam untuk berani mengambil kebijakan. KSOP mewakili negara dan itu semua merupakan sebuah tanggung jawab. Kami aliansi AGKIMB tetap mendukung penuh. Karena bagaimana pun undang-undang tertinggi untuk kepentingan kesejahteraan umum,” pungkasnya. (Atok)







-
Headline12 jam ago
Mantan Wakapolri Komjen Pol Yusuf Manggabarani Wafat, Dimakamkan di Makassar
-
Batam1 hari ago
Ada Perbaikan Pipa Depan Cammo Industrial Park, Ini Wilayah Terdampak Aliran Air Mengecil
-
Batam2 hari ago
DR Suyono Saputra Terpilih Sebagai Ketua ISEI Cabang Batam Periode 2025-2028
-
Batam2 hari ago
Kepri dan Johor Luncurkan Platform Promosi Wisata “JIWA”, Wujudkan Keistimewaan bagi Warga Perbatasan
-
Batam12 jam ago
PWI Batam Respons Dugaan Pemerasan oleh Oknum Wartawan di SMPN 26 Batam: Ini Hasilnya!
-
Batam2 hari ago
Universitas Batam Lepas 250 Mahasiswa Ikuti KKN Selama 1 Bulan di Teluk Mata Ikan Nongsa
-
Batam23 jam ago
Panglima Lang Laut Suherman Kecam Pencatutan Nama Yan Fitri Halimansyah Soal Tambang Bauksit di Lingga
-
Batam2 hari ago
Program “Eazy 1000 Passport” Digelar, Beri 60 Paspor Gratis dan Libatkan Penyandang Disabilitas