Batam
Pengunjung Foodcourt A2 Batam Baku Hantam, Botol dan Kursi Melayang Bikin Warga Histeris

Batam, Kabarbatam.com – Video viral memperlihatkan seorang pria pengunjung Foodcourt A2, Kota Batam dihajar secara membabi buta, pada hari Jumat (28/2/2025) malam.
Mirisnya lagi, kerusuhan yang melibatkan sekelompok pria berbadan tegap di Foodcourt A2, Kota Batam itu terjadi, tepat di awal ibadah Bulan Suci Ramadhan 1446.
Dalam video berdurasi 0.45 detik yang diterima wartawan, nampak beberapa orang pengunjung menghajar seorang pria di lokasi itu dengan membabi buta. Bahkan, mereka juga melempar botol dan kursi hingga membuat pengunjung lainnya histeris.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Lubuk Baja Kompol Rangga Primazada membenarkan insiden kerusuhan tersebut. Saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan mendalam.
“Ya benar, sudah dua orang yang kita amankan (tangkap),” ujar singkat Kompol Rangga Primazada, Sabtu (1/3/2025) malam.
Belum diketahui secara pasti pemicu keributan pengunjung Foodcourt A2 tersebut. Hingga saat ini, pihak Kepolisian belum dapat memberikan keterangan secara rinci karena masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, Pemerintah Kota Batam bersama DPRD Batam, kepolisian, dan Kodim Batam telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur jam operasional tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Surat edaran ini bertujuan untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat, terutama selama periode ibadah puasa dan perayaan Idul Fitri.
Surat edaran tersebut mengatur bahwa tempat hiburan malam akan tutup selama delapan hari selama bulan Ramadan, berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) nomor 16 tahun 2021 tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan di Kota Batam.
Tempat hiburan yang dimaksud meliputi Arena Permainan Mekanik/Manual/Elektronik, Diskotik, Karaoke, Pub, Bar, Musik Hidup, Klab Malam, Panti Pijat/Massage, Spa, dan fasilitas hotel.
Tempat hiburan malam akan ditutup pada tanggal berikut:
1. H-1 Ramadan, Hari H (1 Ramadan), dan H+1 atau H+2 Ramadan
2. H-1 Nuzul Qur’an dan Hari H Nuzul Qur’an
3. H-1 Idul Fitri, Hari H Idul Fitri (1 Syawal), dan H+1 Idul Fitri (2 Syawal)
Namun, selama bulan Ramadan, tempat hiburan malam dapat beroperasi kembali mulai pukul 22.00 WIB hingga 24.00 WIB, dengan ketentuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lokasi usaha.
Tak hanya itu, surat edaran juga mengatur usaha kuliner, seperti restoran dan rumah makan, untuk menutup sekeliling usaha mereka menggunakan kain pembatas atau gorden pada siang hari selama bulan Ramadan.
Seluruh usaha di bidang pariwisata dan hiburan malam akan diawasi oleh Tim Terpadu Pengawasan yang terdiri dari Satpol PP, Kepolisian, Badan Pengusahaan (BP) Batam, dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar).
Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi berupa teguran, pembekuan izin usaha, hingga penutupan tempat usaha sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. (Atok)
video: https://drive.google.com/file/d/1nfZpfhAZPHvUEb8IB03tyGZfjHsDQ1uU/view?usp=drive_link






-
Batam17 jam ago
Puluhan Pekerja Subcon PT Semen Merah Putih Mogok Kerja, Diduga Ada Kepentingan Pihak Ketiga
-
Uncategorized @id2 hari ago
Kedapatan Bawa Sabu, Seorang Pria di Sagulung Ditangkap Lantamal IV Batam
-
Natuna2 hari ago
Sekolah Rakyat di Natuna Terima Siswa Baru Tahun 2025
-
Batam1 hari ago
Amsakar Terima Dubes UEA: Batam Siap Sambut Gelombang Investasi
-
Batam3 hari ago
PLN Batam Gelar Diskusi Publik Jelaskan Penyesuaian Tarif Listrik untuk Jaga Keberlangsungan Energi
-
Batam2 hari ago
Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk sebagai Komisaris Utama Taspen: Bawa Misi Perkuat Sinergi Antar Lembaga
-
Headline1 hari ago
Bupati Natuna Dampingi Pangkoarmada RI Panen Raya Ikan Nila di Lanal Ranai
-
Batam3 hari ago
DPRD Kota Batam Setujui Pertanggungjawaban APBD 2024