Batam
Pengusaha AN sebagai Pemesan Mikol Ilegal Resmi Ditahan Penyidik Bea Cukai Batam
Batam, Kabarbatam.com – Penyidik Bea Cukai Batam resmi menahan pria berinisial AN atas dugaan kasus kepemilikan puluhan ribu botol minuman alkohol (mikol) yang disita Bea Cukai, beberapa waktu lalu.
Penahanan dilakukan setelah AN ditetapkan sebagai tersangka. Tampak pengusaha tersebut mengenakan baju orange bertuliskan PELAKU.
“Yang bersangkutan dilakukan pemahanan usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Bea Cukai Batam, Kamis (15/02),” ungkap Rizki Baidilah, selaku Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam.
Rizki mengungkapkan, AN ditetapkan tersangka setelah penyidik Bea Cukai menemukan bukti kuat keterlibatan tersangka dalan kasus dugaan penyelundupan mkol impir ke Batam.
“AN berperan sebagai pengatur masuknya puluhan ribu botol mikol tersebut,. Tersangka bertindak sebagai pemesan, dan diduga kuat pemilik barang tersebut,” ujar Rizki Baidillah.
Diberikan sebelumnya, BC Batam mengamankan sebuah kontainer berisi puluhan ribu botol minuman beralkohol sesaat setelah masuk melalui salah satu pelabuhan di kawasan Batuampar Batam. Mikol tetsebut dibawa dari Singapura, selanjutnya masuk ke Batam tanpa dilengkapi dokumen sah.
Mikol itu selanjutnya disita Bea Cukai untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Sembilan orang telah diperiksa oleh Bea Cukai Batam termasuk tersangka AN. (Tok)
-
Natuna15 jam agoWFH Segera Diterapkan untuk ASN Pemkab Natuna
-
Bintan2 hari agoJadi Ketua YKI Bintan, Hafizha Tegaskan Komitmen Putuskan Angka Kasus Kanker di Bintan
-
Bintan2 hari agoLepas 44 Jamaah Calon Haji, Bupati Roby: Khusyuk Beribadah, Selamat Pergi dan Selamat Kembali
-
Batam2 hari agoSidang KKEP Putuskan PTDH Empat Anggota Polda Kepri Terkait Kasus Tewasnya Bripda NS
-
Headline2 hari agoGubernur Ansar Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi Strategis DPRD Provinsi Kepri
-
Batam2 hari agoNenny Dwiyana Nyanyang Pimpin Wanita Islam Kepri, Siap Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan
-
Bintan2 hari agoSekda Ronny Kartika Paparkan Indeks Profesionalitas ASN pada Latsar CPNS Bintan Angkatan XXI
-
Headline2 hari agoDewi Ansar Dikukuhkan sebagai Ketua YKI Kepri 2026–2031



