Connect with us

Batam

Pengusaha Tambang Pasir Ilegal di Nongsa Bisa Raup Omzet Rp1,8 Miliar per Bulan

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F46552096

Batam, Kabarbatam.com– Aktivitas penambangan pasir di Nongsa belum juga berhenti beroperasi. Baru beberapa hari lalu ditertibkan Tim Ditreskrimsus Polda Kepri, para penambang pasir kembali beroperasi. Mesin-mesin penyendot pun ‘mengaung’ hingga malam hari.
Apa yang membuat penambang pasir secara ilegal itu masih saja nekat beraktivitas. Tentu tak lain adalah keuntungan besar yang diperoleh dari kegiatan tak berizin tersebut.
Keterangan dari salah seorang pekerja yang ditangkap Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri bahwa dalam 1 hari tambang tanah urug atau pasir dapat menjual antara 280 sampai 400 lori per hari .
“Satu lori tanah urug yang akan dicuci menjadi pasir tersebut dihargai Rp150.000,” kata pekerja tersebut.Tak tanggung-tanggung, penambangan yang diduga ilegal ini, beromset Rp42 juta sampai Rp60 juta per hari.Sebulan, pengusaha tambang pasir dapat mengantongi omzet lebih kurang Rp1,8 miliar.
Tak heran, usaha tambang pasir ini dianggap menggiurkan karena pendapatan yang diperoleh bisa mencapai ratusan juta hingga Rp1 miliar lebih, meski penambang sadar bahwa aktivitas yang mereka lakukan merusak lingkungan dan mengancam kelangsungan alam di sekitar.
Diberitakan sebelumnya, Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri yang dipimpin Kasubdit IV AKBP Wiwit Ari Wibisono menindak para penambang tanah urug atau pasir di duga illegal berlokasi di Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa Kota Batam, Jum’at malam (6/3/2020).
AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, sebelumnya tim menerima informasi bahwa ada dugaan kegiatan penambangan ilegal di Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
“Menanggapi informasi tersebut tim bergerak cepat langsung menuju TKP dan berhasil mengamankan 20 orang, yang memiliki peran masing-masing,” kata AKBP Wiwit.
Beber AKBP Wiwit, adapun 20 orang tersebut berperan sebagai operator alat berat 4 orang, sebagai pencatat 4 orang, dan 11 orang sebagai supir truk, sementara 1 orang lagi penjual makanan.
“Tim juga mengamankan barang bukti berupa 11 unit mobil lori, 4 unit eskavator, 4 buku rekapan hasil penjualan tambang. Menurut keterangan dari yang diamankan, bahwa pemilik kegiatan penambangan tanah urug atau pasir tersebut adalah saudara Aguan dan saudara Taufik yang sudah beroperasi sekitar dua minggu,” ungkap AKBP Wiwit.
“Dari pihak pengelola tidak dapat menunjukan dokumen perizinan penambangan tanah urug atau pasir, dan diduga penambangan dilakukan di kawasan hutan lindung,” tutur Wiwit.
Dugaan pasal yang disangkakan kepada para pelaku yakni, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dan/atau Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup,” pungkasnya. (Tok)

Advertisement

Trending