Connect with us

Batam

Penyelenggara Pilkada Kota Batam Diduga Tak Netral, Jerry Macan Punya Data dan Fakta

akhlilfikri

Published

on

F117367040
Jerry Bassau Makasau.

Batam, Kabarbatam.com – Adanya dugaan penyelewengan kekuasaan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), menuai sorotan berbagai elemen masyarakat.
Sorotan tersebut di antaranya datang dari aktivis yang bergerak dalam pengawasan kebijakan dan jalannya roda pemerintahan di Kota Batam, Jerry Bassau Makasau. Ia menduga, adanya oknum penyelenggara Pilkada 2020 menjadi Timses salah satu Paslon dalam Pilkada 2020.
“Saya memiliki data dan fakta yang cukup akurat yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum untuk membuktikan pernyataan ini. Saya siap membuktikan apabila diperlukan,” ungkap Jerry Bassau Makasau atau biasa disebut Jerry Macan, Rabu (16/12/2020).
Diungkapkan Jerry, dugaan adanya penyelewengan kekuasaan ini sudah berlangsung sebelum memasuki masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Terlebih, pada Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri serta Walikota dan Wakil Walikota Batam 9 Desember 2020 kemarin, Jerry menilai, temuan kecurangan itu dapat dilihat dari rekam jejak pemberitaan yang telah beredar di tengah masyarakat.
“Seperti halnya, bukti surat Daftar Pemilih Tetap (DPT) model A3 yang dirilis oleh KPU Batam, telah terbukti ditemukannya beberapa nama daftar pemilih di beberapa TPS yang sudah meninggal dunia, berpindah ke luar kota dengan durasi yang sudah cukup lama. Bagaimana bisa itu terjadi,” ujar Jerry.
Dijelaskan Jerry, data pemilih yang terdaftar di DPT pada saat pencoblosan nanti kembali dimasukkan, padahal KPU Batam pasti sudah menganggarkan dana untuk pemuktahiran data sebelum di rapat pleno pada bulan Juli kemarin.
“Tak cukup sampai di situ saja, adanya dugaan kongkalikong oknum KPPS, oknum perangkat RT/RW, oknum ASN, pada saat menjelang dan pasca Pilkada berlangsung hingga diterbitkannya 40.000 KTP dan rotasi kepala SKPD,” ungkapnya.
Menurut Jerry, adanya dugaan pelanggaran oleh penyelenggara pemilu tahun ini dinilai sangat mencoreng  demokrasi serta merugikan salah satu Paslon yang mengikuti kontestasi Pilkada di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
“Ke depannya, masyarakat diharapkan agar dapat lebih cerdas dalam menyikapi dugaan pelanggaran yang selalu terjadi pada masa pemilu. Mengapa begitu, agar pelanggaran yang dilakukan oleh oknum penyelenggara pemilu baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota tidak terulang lagi,” terangnya.
Sementara itu, menanggapi hal tersebut Ketua DPC Gerakan Advokat dan Aktivitas (GAAS) Suherman,S.H, MH, sangat menyayangkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum penyelenggara Pilkada 2020.
“Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum penyelenggara sudah jelas melanggar UU Nomor 8 Tahun 2012 yang mengatur tentang etika, aturan, yang harus dipatuhi oleh setiap penyelenggara pemilu serta tokoh yang ingin terlibat dalam Pilkada di suatu daerah,” pungkasnya. (Tok)

Advertisement

Trending